Bisnis.com, JAKARTA -- Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan kepada Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bahwa implementasi dari aturan tax amnesty atau pengampunan pajak atau tax amnesty tidak memberikan hasil yang jelas terhadap negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD kepada Gibran ketika ditanya soal penerimaan pajak. “Untuk menaikkan pajak. Hati-hati loh, rakyat sensitif kalau pajak dinaikkan, kita sudah berkali-kali kami tawarkan tax amnesty, tak jelas hasilnya,” tegasnya dalam Debat Perdana Cawapres, Jumat (22/12/2023).
Dalam salah satu sesi debat tersebut, Mahfud menyampaikan pertanyannnya kepada Gibran. Menurutnya, tidak masuk akan rencana Prabowo-Gibran untuk mengerek tax ratio atau rasio pajak ke angka 23%.
Pasalnya, saat ini saja tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai 10,39%. Artinya, Prabowo-Gibran akan mengerek rasio pajak lebih dari dua kali lipat.
“Dalam visi misi Anda, disebut kalau rasio pajak dinaikkan menjadi 23%, dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal,” pungkasnya.
Fakta Tax Amesty Jilid I
Tax amnesty merupakan satu di antara sekian banyak terobosan kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di bidang perpapajakan. Implementasi kebijakan tersebut merupakan rekonsiliasi antara wajib pajak dengan pemerintah.
Baca Juga
Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan dana dalam sekejap untuk melanjutkan pembangunan. Sementara bagi WP, tax amnesty bisa menjadi peluang untuk memperbaki kepatuhan tanpa harus takut dikejar-kejar sanksi yang tinggi.
Selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.
Kendati demikian, pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Bisnis mencatat, dibalik limpahan data ribuan triliun tersebut ada beberapa hal yang patut menjadi catatan.
Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dai 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Tak heran sebenarnya jika hampir 6 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi data kepatuhan pajak menunjukkan rasio kepatuhan WP masih pada angka 83%. Angka itu masih di bawah standar yang ditetapkan OECD yakni pada angka 85%.