Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkominfo Resmikan Surat Edaran Etika AI

Pada 2023, nilai pasar global AI diprediksi mencapai US$142,3 miliar atau sekitar Rp2.199 triliun.
Ilustrasi kecerdasan buatan/doc.Microsoft
Ilustrasi kecerdasan buatan/doc.Microsoft

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) No.9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artificial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengharapkan SE ini dapat menjadi pendorongan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Selain itu, SE ini juga dapat menunjukkan ekosistem AI yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. 

“Secara khusus, (SE berpengaruh) dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023). 

Adapun Budi menjelaskan ada beberapa kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut, mulai dari nilai etika AI, manfaatkan pelaksanaan nilai etika AI, tanggung jawab pemanfaatan artificial intelligence, dan manajemen risiko dan manajemen krisis pengembangan AI. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan surat edaran ini tidak akan bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman.

Budi mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran dalam penerapannya, regulasi yang mengatur tetap regulasi yang sudah berjalan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, Budi mengatakan dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan mulai menyusun langkah-langkah persiapan regulasi AI yang sifatnya lebih mengikat. Namun memang regulasi ini baru akan mulai dikaji secara serius pada saat pergantian parlemen.

Kendati demikian, Budi mengatakan melalui regulasi tersebut, Kemenkominfo akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan perkembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI secara nasional. 

Sebagai informasi, AI disebut akan membawa nilai ekonomi yang sangat signifikan. Pada 2023, nilai pasar global AI diprediksi mencapai US$142,3 miliar atau sekitar Rp2.199 triliun. 

Adapun pada 2030, AI akan berkontribusi pada PDB Asean hingga US$1 triliun atau sekitar Rp15.456 triliun. Menurut Budi, nantinya Rp5.657 triliun di antaranya akan berasal dari Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya pengamat teknologi Khoirul Anwar sebut perlu ada sekitar 2-3 kali pembuatan surat edaran, hingga akhirnya regulasi benar-benar dibuat. 

“Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul kepada Bisnis, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Khoirul mengatakan setiap surat edaran diluncurkan, akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. 

Adapun respons dari ketiga stakeholder tersebut diberikan dalam bentuk presentasi yang dilakukan masing-masing pihak, terkait pengalaman surat edaran, celah regulasi, hingga harapan dengan adanya regulasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper