Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (FB) dalam dugaan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa surat panggilan kali ini sebagai respons mangkirnya Firli pada pemeriksaan hari ini, Kamis (21/12/2023).
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB [Firli diperiksa] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,"
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan bahwa surat pemanggilan kedua ini telah diterima oleh Firli pada pukul 20.10 WIB.
"Setelah sebelumnya tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa jika Firli tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka, maka pihaknya akan segera melayangkan surat perintah penangkapan.
Baca Juga
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kaya Karyoto.
Di sisi lain, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikannya usai mendatangi gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore.
Dia mengungkap bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).