Bisnis.com, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Firli mengundurkan diri sebelum Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya. Langkahnya itu dinilai mirip seperti apa yang dilakukan oleh mantan rekannya bebepapa tahun lalu, Lili Pintauli Siregar.
Pengunduran diri Firli diajukan per 20 Desember 2023, tepat empat tahun dia menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. Surat pengunduran dirinya telah diterima dan kini sudah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadapnya masih berjalan. Dalam catatan Bisnis, Majelis Etik telah memeriksa 24 dari total 27 saksi pada dua hari sidang, 20-21 Desember 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun mengonfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri sidang pada dua hari belakangan ini. Namun, dia justru datang pada sore kemarin, Kamis (21/12/2023), untuk menginformasikan pengunduran dirinya melalui tembusan kepada Dewas KPK.
"Alasannya dia [tidak menghadiri sidang karena, red] sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Jumat (22/12/2023).
Baca Juga
Tumpak lalu memastikan bahwa sidang etik terhadap Firli akan tetap berjalan karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengunduran dirinya itu sampai dengan saat ini.
Mantan Ketua KPK itu juga tetap berharap Firli menghadiri sidang yang digelar hari ini, kendati sudah mengundurkan diri. Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK akan menunggu kepastian dari Istana Negara mengenai nasib Firli.
"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada Majelis. Nanti Majelis yang akan menentukan bukan Dewas," terang Tumpak.
Sebelumnya, Firli menyatakan telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada surat 18 Desember 2023. Dia meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya itu selama lima tahun.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024. Perpanjangan itu sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," tuturnya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Pakai Pola Lili Pintauli?
Firli, yang kini tersangkut tiga kasus etik, mundur sebelum putusan dibacakan oleh Dewas KPK. Dia dilaporkan atas tiga dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN, serta mengenai penyewaan rumah mewah di Kertanegara No.46 Jakarta Selatan.
Beberapa pihak mengkhawatirkan langkah Firli untuk mundur sebelum putusan etik seperti mengikuti jejak mantan koleganya beberapa tahun lalu yakni Lili Pintauli. Mantan Wakil Ketua KPK itu mengundurkan diri sebelum putusan etik terhadapnya atas dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas MotoGP di Mandalika dibacakan.
Kekhawatiran itu di antaranya disampaikan oleh mantan penyidik senior di KPK, Novel Baswedan. Novel menilai hal tersebut merupakan modus lama yang juga sempat digunakan Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri. Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, dikutip Jumat (22/12/2023).
Novel menilai Dewas KPK masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus etik Firli. Dia menilai Dewas masih memiliki waktu untuk menggelar sidang etik terhadap Firli.
Di samping itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mendesak Presiden Jokowi agar menunda penerbitan Keppres terkait dengan pengunduran diri Firli Bahuri, sampai dengan tuntasnya sidang etik.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui pesan singkat, dikutip Jumat (22/12/2023).
Kurnia menilai hal tersebut penting dilakukan agar pimpinan KPK ke depannya tidak meniru pola yang sama jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat.
Untuk diketahui, Firli Bahuri tidak hanya tersangkut tiga kasus dugaan pelanggaran etik. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, serta dugaan suap dan gratifikasi.