Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Belum Sampai di Meja Saya

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kata sambutan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Youtube Kemenko Perekonomian RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kata sambutan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Youtube Kemenko Perekonomian RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri

Jokowi mengatakan bahwa informasi mengenai pengunduran diri Firli, yang kini tersangkut kasus etik dan pidana korupsi, masih baru diketahui dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

Kepala Negara juga menanggapi soal permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) supaya tidak langsung menerbitkan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai mundurnya Firli Bahuri. 

"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi. 

Adapun, permintaan ICW dimaksud lantaran kini Firli masih menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Jokowi agar tidak langsung menindaklanjuti pengunduran diri Firli sampai dengan tuntasnya sidang etik. 

"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui pesan singkat, dikutip Jumat (22/12/2023). 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri sidang etik yang sudah digelar pada dua hari sebelumnya, 20-21 Desember 2023. 

Tumpak lalu memastikan bahwa sidang etik terhadap Firli akan tetap berjalan karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengunduran dirinya itu. 

Mantan Ketua KPK itu juga tetap berharap Firli menghadiri sidang yang digelar hari ini, kendati sudah mengundurkan diri. Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK akan menunggu kepastian dari Istana Negara mengenai nasib Firli. 

"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada Majelis. Nanti Majelis yang akan menentukan bukan Dewas," terang Tumpak. 

Sebelumnya, Firli menyatakan telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada surat 18 Desember 2023. Dia meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya itu selama lima tahun. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024. Perpanjangan itu sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," tuturnya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper