Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita total 4.441 item atau 86.034 pcs produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp1,6 miliar yang diumumkan pada Kamis (21/12/2023), menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2024.
Plt. Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan serentak oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.
“Dengan rincian yang tadi saya katakan tidak memenuhi ketentuan izin edar, bisa kedaluwarsa, atau rusak. Yang tanpa izin edar ada 52,90%, yang kedaluwarsa 41,41% dan yang rusak adalah 5,69%,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023).
Dia membeberkan, total nilai ekonomi pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini ialah Rp1,6 miliar. Nilai ini meningkat lebih dari 150% persen dibanding temuan sebelumnya pada 2022.
“Jadi, walaupun jumlah [temuan]nya menurun, tapi kuantitasnya valuenya meningkat,” terangnya.
Menurut Rizka, keseluruhan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM ini ditemukan dari berbagai sarana pangan olahan, seperti gudang importir, distributor, ritel, hingga e-commerce.
Baca Juga
Pihaknya berencana melakukan intensifikasi pengawasan sejak 21 September 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 mendatang, yang terbagi dalam lima tahap.
“Sekarang sudah di tahap ketiga, sejak 21 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan di 2.434 sarana yang terdiri dari 1.123 sarana retail modern, 833 sarana retail tradisional, 44 gudang distributor, 23 gudang importir dan 5 gudang e-commerce,” paparnya.
Dengan temuan ini, pihaknya berharap dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama kegiatan besar Natal dan tahun baru mendatang.
“Jangan sampai nanti ritual berbagi makanan, berbagi hadiah kepada teman sahabat atau keluarga membawa hasil atau membawa malapetaka, makanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak aman,” pungkas Rizka.