Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya memperbaharui dan menyederhanakan proses administrasi kependudukan, pemerintah Indonesia telah mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Konsep ini menjadi landasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 dan memiliki definisi, tujuan, serta fungsi yang jelas untuk mendukung transformasi ke arah pelayanan yang lebih efisien dan modern.
Pengertian IKD
Menurut Pasal 13 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data terkait dalam aplikasi digital.
Hal ini memungkinkan data pribadi seseorang untuk diakses sebagai identitas resmi melalui perangkat gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan adanya IKD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses identitas kependudukan mereka langsung dari perangkat handphone mereka.
Tujuan IKD
Pada Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, tercantum beberapa tujuan utama dari penggunaan IKD, antara lain:
Baca Juga
- Digitalisasi Kependudukan: Mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjalankan digitalisasi data kependudukan.
- Pemanfaatan yang Lebih Luas: Meningkatkan penggunaan dan manfaat dari digitalisasi data kependudukan bagi masyarakat.
- Pelayanan Publik yang Efisien: Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat melalui platform digital.
- Keamanan Identitas: Melindungi kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD
Menurut Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki beberapa fungsi utama, yakni:
- Pembuktian Identitas: IKD digunakan sebagai alat verifikasi identitas untuk membuktikan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
- Autentikasi Identitas: Melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code, IKD memastikan validitas pemilik Identitas Kependudukan Digital.
- Otorisasi Identitas: Memberikan hak otorisasi kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data Identitas Kependudukan Digital kepada pengguna yang berwenang.
Syarat Membuat IKD
Sebelum memulai proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), penting untuk memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses tersebut berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum membuat IKD:
1. Memiliki KTP Elektronik atau Telah Melakukan Perekaman Data
Seorang pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau sudah pernah melakukan proses perekaman data di Disdukcapil. KTP elektronik menjadi dasar atau referensi utama untuk pembuatan IKD.
2. Memiliki Alamat Email dan Nomor HP Aktif
Persyaratan lainnya adalah memiliki alamat email yang aktif dan nomor handphone (HP) yang masih digunakan. Informasi ini akan digunakan dalam proses verifikasi dan pengiriman kode aktivasi untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.
3. Menggunakan Perangkat Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal Android 8 atau iOS 11.0
Pemohon harus memiliki perangkat smartphone yang mendukung aplikasi IKD dengan sistem operasi minimal Android 8 (Oreo) atau iOS 11.0. Hal ini penting untuk memastikan kompatibilitas aplikasi IKD dengan perangkat yang digunakan.
4. Smartphone Terhubung dengan Jaringan Internet
Agar proses pembuatan IKD dapat dilakukan dengan lancar, smartphone yang digunakan harus terhubung dengan jaringan internet. Koneksi internet diperlukan untuk mengunduh aplikasi, melakukan verifikasi data, dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.
Cara Membuat IKD secara Online
Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi identitas kependudukan (IKD) yang tersedia di Play Store.
- Kunjungi Disdukcapil: Datang langsung ke petugas Disdukcapil terdekat.
- Registrasi Data: Registrasikan data diri seperti NIK, email, dan nomor handphone, lalu lakukan swafoto (selfie).
- Verifikasi Wajah: Melakukan verifikasi wajah.
- Scan QR Code: Lakukan scan QR code yang disediakan oleh petugas Disdukcapil.
- Cek Email: Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK terpusat.
- Aktivasi: Aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi.
- Gunakan IKD: Setelah proses aktivasi, IKD sudah siap digunakan.
Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah membuktikan identitas mereka, menjaga keamanan data pribadi, serta merasakan kemudahan akses dalam transaksi publik dan privat