Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Minta Bawaslu Bongkar dan Usut Transaksi Janggal Pemilu 2024

Menko Polhukam sekaligus cawapres Mahfud MD mendorong Bawaslu untuk untuk memeriksa dan mengungkap transaksi janggal peserta Pemilu 2024
Mahfud Minta Bawaslu Bongkar dan Usut Transaksi Janggal Pemilu 2024. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Mahfud Minta Bawaslu Bongkar dan Usut Transaksi Janggal Pemilu 2024. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga merupakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memeriksa dan mengungkap transaksi janggal peserta Pemilu 2024. 

Untuk diketahui, informasi mengenai transaksi janggal peserta Pemilu 2024 itu berasal dari surat Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Surat dimaksud telah dikirimkan ke Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik itu uang apa?" ujar Mahfud kepada awak media di Padang, Sumatra Barat, Minggu (17/12/2023). 

Menurut Mahfud, aliran uang kepada peserta Pemilu 2024 itu diduga merupakan pencucian uang dari hasil tindak pidana. Modusnya, uang tersebut biasanya dialirkan ke suatu rekening bank atau dititipkan ke sejumlah pihak. 

Apabila transaksi janggal yang diungkap PPATK itu merupakan pencucian uang dengan modus politik, maka Mahfud mendorong agar rekening maupun penerima diperiksa.

"Jadi jangan diam APH-nya [aparat penegak hukum] maupun Bawaslu-nya, dipanggil ini ada laporan begini gimana? Ini uang dari mana? Jadi saya dorong itu untuk diperiksa," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu. 

Adapun Bawaslu mengonfirmasi telah menerima surat PPATK dimaksud. Pihak Bawaslu berencana menyampaikan informasi tersebut secara resmi pada pekan depan. 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenti, Sabtu (16/12/2023), mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers pekan depan mengenai surat dari PPATK mengenai transaksi janggal peserta Pemilu itu. 

"Kami akan melakukan konferensi pers di pekan depan. Kalo enggak hari Rabu [atau] hari Kamis, karena menyangkut dana dari PPATK ini, betul sudah berkirim surat ke Bawaslu. Kami sedang dalami informasi yang disampaikan," ujar Lolly saat ditemui usai acara Haul Gus Dur, dikutip Minggu (17/12/2023).

Lolly mengatakan bahwa data transaksi janggal itu masih berbentuk data mentah, sehingga dia pun tidak memerinci lebih lanjut. Namun demikian, dia mengonfirmasi bahwa aliran dana dimaksud mengalir ke partai politik. 

"Karena itu kami akan menyampaikannya di pekan depan kepada teman-teman hasil pendalamannya Bawaslu. Jadi sabar ya karena ini informasi yang sangat sensitif dan Bawaslu pun harus berhati-hati dalam melakukan proses pendalaman ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap laporan transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu disebut meningkat 100% di paruh kedua 2023.

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

'Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,' kata Ivan.

Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Bawaslu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper