Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru Digantikan Dari Ketua PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot posisi Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru selaku Ketua PBNU di sisa kepengurusannya dalam periode 2022-2027.
Ketua PBNU Nusron Wahid/DPR
Ketua PBNU Nusron Wahid/DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot posisi Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru selaku Ketua PBNU di sisa kepengurusannya dalam periode 2022-2027.

Pergantian kepengurusan termaktub dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang diterbitkan pada Rabu (15/11/2023).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” dalam surat keputusan PBNU, dikutip lama resni PBNU, Selasa (12/12/2023).

Selain Nusron, PBNU turut memberhentikan secara hormat Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman di sisa masa jabatan 2022-2027.

Kemudian, dalam surat keputusan itu PBNU juga menetapkan Ubaidillah Ruhiat dan Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU pada periode tersebut.

Adapun, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU, kini dia menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Rumadi menjadi Ketua PBNU di periode yang sama.

Terbitnya, surat ini menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.

Melalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.

Sementara itu, dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU), dan peraturan uang ada. PBNU berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper