Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Prabowo Tak Bakal Maju Capres Jika Tak Direstui Jokowi

Prabowo Subianto disebut meminta restu kepada Presiden Jokowi sebelum maju mencalonkan diri sebagai capres pada Pemilu 2024.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presicen (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta restu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum maju mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto merupakan sosok yang amanah dan berdedikasi pada tugas yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, sebelum mengajukan diri sebagai calon presiden, Dahnil mengatakan Prabowo telah meminta restu ke Presiden Jokowi.

"Jadi Pak Prabowo bahkan ketika mau memutuskan lanjut menjadi presiden, menjadi capres di 2024 itu sudah ngomong duluan ke Pak Jokowi beliau sampaikan saya ingin maju, izin pak presiden," kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam forum diskusi bertajuk "Prabowo Gibran Mendengar" di Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dahnil mengatakan, Prabowo meminta izin terlebih dahulu lantaran statusnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI yang tetap harus bertanggung jawab atas tugas dan amanah yang diberikan.

"Jadi kalau Pak Jokowi bilang waktu itu Pak Prabowo enggak perlu nyalon, maka Pak Prabowo pasti tidak akan nyalon. Kenapa? Karena Pak Prabowo penuh dedikasi terhadap tugas," ujarnya.

Namun demikian, Dahnil menampik bahwa izin tersebut berkaitan sikap politik Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya pada 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketiga paslon adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

KPU juga telah menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper