Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Jakarta Gubernur Ditunjuk Presiden, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tidak setuju draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  

Sebagaimana diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR. 

“Pemerintah tidak setuju,” ujarnya kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).  

Tito mengaku belum menerima draf yang memantik polemik tersebu. Nantinya, draf tersebut akan dikirimkan ke pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kemungkinan yang akan terjadi dengan adanya RUU tersebut, Presiden Jokowi akan meminta bantuan Mendagri untuk mengurus hal tersebut, sebagaimana instansinya yang mengurus para kepala daerah. 

“Kami belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka pemerintah, pak presiden, akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya Mendagri karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta,” lanjutnya. 

Pada dasarnya dalam membuat RUU, pemerintah dapat inisiatif membuat dan mengajukan draf kepada DPR. Sementara dalam hal DKJ, DPR yang inisiatif membuatnya. Tito menyampaikan tentu ada pro dan kontra antara pemerintah maupun DPR.  

Mantan Kapolri itu pun masih mempertanyakan alasan munculnya ide tersebut dah bahkan disetujui DPR. Sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakilnya selama ini melalui Pilkada.  

Dirinya juga menekankan bahwa prinsip demokrasi harus dihormati dan pemilihan gubernur DKJ harus melalui Pilkada. 

“Kami pada posisi pemerintah, posisinya kita adalah tetep pada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. Jadi enggak berubah. Tidak ada penunjukkan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama ikuti,” tuturnya. 

Mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. 

RUU DKJ itu pun sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu dan menjelaskan alasan ide tersebut, setidaknya atas dasar penghematan biaya dan hak istimewa. 

Dia menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, lanjutnya, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada. 

"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujarnya.

Demokrasi pun tidak sepenuhnya hilang karena pendapat atau usulan DPRP menjadi salah satu proses demokrasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper