Bisnis.com, JAKARTA - Polisi bakal memanggil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (FB) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli akan diperiksa di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk agenda pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB [Firli Bahuri]," kata Ade kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Dia menyampaikan bahwa kuasa hukum Firli telah mengonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaan kliennya dalam status tersangka.
"Dari penasihat hukum mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kepolisian menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sementara itu, dalam pemeriksaan pada (30/11/2023) Saut Situmorang selaku eks Wakil Ketua KPK telah dipanggil untuk diminta keterangan oleh Bareskrim Polri.
Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai prinsip KPK. Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip KPK dengan tugas Dewas KPK.
"Di KPK ada 9 nilai kan. Seperti jujur, perduli, tanggung jawab, berani, disiplin. Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut.