Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Ibadah Haji, Syarat, Cara Daftar, Biaya dan Masa Tunggunya

Berikut ini merupakan pengertian ibadah haji lengkap dengan Syarat, Cara Daftar, Biaya dan Masa Tunggunya
Simak pengertian Ibadah Haji Lengkap, dari Syarat, Cara Daftar hingga Biayanya-iStockPhoto
Simak pengertian Ibadah Haji Lengkap, dari Syarat, Cara Daftar hingga Biayanya-iStockPhoto

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam ajaran Islam, ibadah haji menjadi rukun kelima dalam Islam yang hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman Kemenang yang melansir kitab Mughnil Muhtaj oleh Syekh Khatib asy-Syarbini, ibadah haji ke Baitullah al-Haram telah dilakukan sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Bahkan, diceritakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam berjalan kaki dari India menuju Makkah untuk melaksanakan haji. Para malaikat telah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun sebelumnya.

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai permulaan disyariatkannya ibadah haji. Terdapat perbedaan pendapat mengenai tahun kapan ibadah haji diwajibkan, apakah pada tahun kesepuluh Hijriah, sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah, atau pada tahun keenam setelah Hijrah.

Menurut Mughnil Muhtaj, pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama adalah bahwa haji diwajibkan pada tahun keenam setelah Hijrah.

Definisi dan Ketentuan Hukum Haji

Secara etimologi, haji diartikan sebagai bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu). Secara terminologi, haji adalah perjalanan menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah khusus.

Secara umum, hukum ibadah haji adalah fardhu 'ain, wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu).

Namun, ada pula hukum-hukum lainnya dalam pemilihan haji seperti fardhu kifayah, sunnah, makruh, dan haram, yang diterangkan oleh Habib Hasan bin Ahmad dalam Taqrirat as-Sadidah, sebagai berikut:

  • Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
  • Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.
  • Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​
  • Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​
  • Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472). ​​​​​​​​​​​​​​

Syarat Wajib Melaksanakan Haji

  • Beragama Islam: Hanya umat Muslim yang diperbolehkan untuk menunaikan haji.
  • Berakal Sehat: Seseorang harus memiliki kesehatan mental yang baik untuk melaksanakan ibadah haji.
  • Sudah Dewasa: Dalam Islam, mencapai usia baligh atau dewasa adalah syarat wajib untuk melaksanakan haji.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Calon jamaah haji harus dalam kondisi sehat fisik dan mental untuk menjalani rangkaian ibadah haji.
  • Mampu secara Fisik, Mental, dan Materi: Mampu materi dalam artian memiliki cukup dana untuk pergi ke Tanah Suci dan untuk menyokong keluarganya selama absen.
  • Merdeka: Tidak berstatus sebagai budak atau terikat dalam perhambaan.

Rukun Haji

Sementara itu, rukun haji mencakup serangkaian kegiatan yang harus dilakukan selama ibadah haji. Berikut adalah rukun-rukun yang harus dipenuhi:

  • Ihram: Menandai dimulainya ritual haji dengan membaca niat dan mengenakan pakaian ihram yang spesifik.
  • Wukuf: Berdiam diri di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit.
  • Tawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, berlawanan arah jarum jam sambil berdoa.
  • Sa'i: Berlari-lari kecil atau berjalan antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul: Memotong atau merapikan rambut setelah menyelesaikan rangkaian ibadah tertentu.
  • Tertib: Menjalankan semua rangkaian ibadah dengan urutan yang tepat, tidak boleh ada yang dilewatkan atau ditukar urutannya.

Pengertian Ibadah Haji Lengkap Syarat dan Rukunnya-iStockPhoto
Pengertian Ibadah Haji Lengkap Syarat dan Rukunnya-iStockPhoto

Biaya Ibadah Haji 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agama telah resmi mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Cara Daftar Ibadah Haji

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setoran awal tabungan haji adalah Rp 25 juta.

Syarat membuat tabungan haji:

  • Membawa identitas berupa KTP, KK, akte nikah/akte lahir
  • Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan)
  • Pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80 %.

2. BPS menerbitkan bukti setoran awal BPIH

Setelah membuka tabungan haji, BPS akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Lembar pertama bermaterai Rp 6.000 (untuk calon jemaah haji)
  • Lembar kedua untuk BPS BPIH
  • Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
  • Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag
  • Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI

3. Kunjungi Kantor Kementerian Agama Domisili Anda

Calon jemaah haji diminta untuk mengunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai dengan domisili mereka.
Petugas bagian pendaftaran akan melakukan verifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar haji:

  • Bukti setoran awal BPIH dari BPS
  • Fotokopi KTP (3 lembar)
  • Fotokopi bukti rekening tabungan dengan setoran minimal Rp 25 juta
  • Fotokopi akte nikah/akte lahir (1 lembar)
  • Fotokopi KK
  • Pas foto berwarna 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar)

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, jemaah haji akan dipersilakan untuk melakukan pendaftaran melalui sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) guna mendapatkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

SPPH merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa calon jemaah haji telah terdaftar dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu. SPPH ini nantinya akan digunakan untuk mengikuti proses selanjutnya, yaitu pelunasan biaya haji.

Masa Tunggu Haji Reguler di Indonesia

Pemerintah telah melakukan estimasi terkait periode tunggu untuk haji reguler di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Berdasarkan estimasi tersebut, waktu tunggu untuk melaksanakan haji berada dalam kisaran 11 hingga 47 tahun. Periode menunggu haji ini ditetapkan berdasarkan lokasi tempat pendaftaran calon jemaah haji.

Masa Tunggu Haji di Tiap Provinsi

  • Aceh: 34 tahun (kuota: 4.108 jemaah)
  • Sumatera Utara: 21 tahun (kuota: 7.817 jemaah)
  • Sumatera Barat: 24 tahun (kuota: 4.330 jemaah)
  • Riau: 26 tahun (kuota: 4.739 jemaah)
  • Jambi: 32 tahun (kuota: 2.733 jemaah)
  • Sumatera Selatan: 24 tahun (kuota: 6.589)
  • Lampung: 23 tahun (kuota: 6.619 jemaah)
  • DKI Jakarta: 28 tahun (kuota: 7.439 jemaah)
  • Jawa Tengah: 32 tahun (kuota: 28.494 jemaah)
  • D.I. Yogyakarta: 33 tahun (kuota: 2.592 jemaah)
  • Jawa Timur: 35 tahun (kuota: 33.035 jemaah)
  • Bali: 28 tahun (kuota: 655 jemaah)
  • Nusa Tenggara Barat: 36 tahun (kuota: 4.222 jemaah)
  • Nusa Tenggara Timur: 23 tahun (kuota: 629 jemaah)
  • Kalimantan Tengah: 27 tahun (kuota: 1.512 jemaah)
  • Kalimantan Selatan: 38 tahun (kuota: 3.583 jemaah)
  • Sulawesi Utara: 17 tahun (kuota: 669 jemaah)
  • Sulawesi Tengah: 23 tahun (kuota: 1.870 jemaah)
  • Sulawesi Tenggara: 27 tahun (kuota: 1.900 jemaah)
  • Papua: 25 tahun (kuota: 1.010 jemaah)

Masa Tunggu Haji Tiap Kabupaten/Kota

  • Bangka Belitung: 28 tahun (kuota: 999 jemaah)
  • Banten: 27 tahun (kuota: 8.884 jemaah)
  • Gorontalo: 17 tahun (kuota: 920 jemaah)
  • Kepulauan Riau: 23 tahun (kuota: 1.209 jemaah)
  • Kota Bengkulu: 34 tahun (kuota: 293 jemaah)
  • Kab. Bengkulu Utara: 21 tahun (kuota: 190 jemaah)
  • Kab. Bengkulu Selatan: 23 tahun (kuota: 121 jemaah)
  • Kab. Rejang Lebong: 23 tahun (kuota: 221 jemaah)
  • Kab. Mukomuko: 23 tahun (kuota: 167 jemaah)
  • Kab. Seluma: 18 tahun (kuota: 162 jemaah)
  • Kab. Kaur: 16 tahun (kuota: 101 jemaah)
  • Kab. Kepahiang: 23 tahun (kuota: 103 jemaah)
  • Kab. Lebong: 18 tahun (kuota: 88 jemaah)
  • Kab. Bengkulu Tengah: 21 tahun (kuota: 87 jemaah)
  • Kota Bandung: 24 tahun (kuota: 2.327 jemaah)
  • Kota Bogor: 23 tahun (kuota: 930 jemaah)
  • Kota Sukabumi: 20 tahun (kuota: 243 jemaah)
  • Kota Cirebon: 24 tahun (kuota: 313 jemaah)
  • Kab. Bogor: 24 tahun (kuota: 3.203 jemaah)
  • Kab. Sukabumi: 17 tahun (kuota: 1.536 jemaah)
  • Kab. Cianjur: 18 tahun (kuota: 1.306 jemaah)
  • Kab. Bekasi: 30 tahun (kuota: 2.086 jemaah)
  • Kab. Karawang: 22 tahun (kuota: 2.055 jemaah)
  • Kab. Subang: 18 tahun (kuota: 1.127 jemaah)
  • Kab. Purwakarta: 23 tahun (kuota: 716 jemaah)
  • Kab. Bandung: 22 tahun (kuota: 2.435 jemaah)
  • Kab. Sumedang: 18 tahun (kuota: 825 jemaah)
  • Kab. Garut: 19 tahun (kuota: 1.806 jemaah)
  • Kab. Tasikmalaya: 18 tahun (kuota: 1.400 jemaah)
  • Kab. Ciamis: 19 tahun (kuota: 1.049 jemaah)
  • Kab. Cirebon: 24 tahun (kuota: 2.278 jemaah)
  • Kab. Kuningan: 19 tahun (kuota: 941 jemaah)
  • Kab. Indramayu: 22 tahun (kuota: 1.700 jemaah)
  • Kab. Majalengka: 20 tahun (kuota: 1.103 jemaah)
  • Kota Bekasi: 25 tahun (kuota: 2.626 jemaah)
  • Kota Depok: 28 tahun (kuota: 1.614 jemaah)
  • Kota Tasikmalaya: 24 tahun (kuota: 618 jemaah)
  • Kota Cimahi: 25 tahun (kuota: 525 jemaah)
  • Kota Banjar: 18 tahun (kuota: 168 jemaah)
  • Kab. Bandung Barat: 21 tahun (kuota: 1.067 jemaah)
  • Kab. Pangandaran: 20 tahun (kuota: 364 jemaah)
  • Kota Pontianak: 24 tahun (kuota: 583 jemaah)
  • Kab. Sambas: 22 tahun (kuota: 298 jemaah)
  • Kab. Sanggau: 21 tahun (kuota: 103 jemaah)
  • Kab. Sintang: 19 tahun (kuota: 130 jemaah)
  • Kab. Mempawah: 19 tahun (kuota: 169 jemaah)
  • Kab. Kapuas Hulu: 24 tahun (kuota: 123 jemaah)
  • Kab. Ketapang: 22 tahun (kuota: 235 jemaah)
  • Kab. Landak: 14 tahun (kuota: 50 jemaah)
  • Kab. Bengkayang: 18 tahun (kuota: 59 jemaah)
  • Kota Singkawang: 26 tahun (kuota: 103 jemaah)
  • Kab. Melawi: 17 tahun (kuota: 96 jemaah)
  • Kab. Sekadau: 18 tahun (kuota: 57 jemaah)
  • Kab. Kayong Utara: 16 tahun (kuota: 70 jemaah)
  • Kab. Kubu Raya: 23 tahun (kuota: 290 jemaah)
  • Kota Balikpapan: 34 tahun (kuota: 507 jemaah)
  • Kota Samarinda: 36 tahun (kuota: 550 jemaah)
  • Kab. Kutai Kartanegara: 31 tahun (kuota: 492 jemaah)
  • Kab. Tanah Pasir: 33 tahun (kuota: 224 jemaah)
  • Kab. Berau: 34 tahun (kuota: 141 jemaah)
  • Kab. Kutai Barat: 22 tahun (kuota: 83 jemaah)
  • Kab. Kutai Timur: 34 tahun (kuota: 173 jemaah)
  • Kota Bontang: 43 tahun (kuota: 133 jemaah)
  • Kab. Penajam Paser Utara: 33 tahun (kuota: 115 jemaah)
  • Kab. Mahakam Ulu: 16 tahun (kuota: 6 jemaah)
  • Kota Makassar: 41 tahun (kuota: 1.076 jemaah)
  • Kota Pare-Pare: 43 tahun (kuota: 115 jemaah)
  • Kab. Pinrang: 44 tahun (kuota: 339 jemaah)
  • Kab. Gowa: 38 tahun (kuota: 570 jemaah)
  • Kab. Wajo: 42 tahun (kuota: 383 jemaah)
  • Kab. Bone: 38 tahun (kuota: 709 jemaah)
  • Kab. Tana Toraja: 25 tahun (kuota: 33 jemaah)
  • Kab. Maros: 38 tahun (kuota: 295 jemaah)
  • Kab. Luwu: 23 tahun (kuota: 258 jemaah)
  • Kab. Sinjai: 27 tahun (kuota: 221 jemaah)
  • Kab. Bulukumba: 35 tahun (kuota: 385 jemaah)
  • Kab. Bantaeng: 47 tahun (kuota: 174 jemaah)
  • Kab. Jeneponto: 40 tahun (kuota: 324 jemaah)
  • Kab. Selayar: 28 tahun (kuota: 108 jemaah)
  • Kab. Takalar: 35 tahun (kuota: 248 jemaah)
  • Kab. Barru: 29 tahun (kuota: 162 jemaah)
  • Kab. Sidrap: 46 tahun (kuota: 239 jemaah)
  • Kab. Pangkep: 34 tahun (kuota: 287 jemaah)
  • Kab. Sopeng: 38 tahun (kuota: 237 jemaah)
  • Kab. Enrekang: 24 tahun (kuota: 177 jemaah)
  • Kab. Luwu Utara: 27 tahun (kuota: 217 jemaah)
  • Kab. Palopo: 26 tahun (kuota: 102 jemaah)
  • Kab. Luwu Timur: 32 tahun (kuota: 148 jemaah)
  • Kab. Tana Toraja Utara: 29 tahun (kuota: 19 jemaah)
  • Kota Ambon: 15 tahun (kuota: 346 jemaah)
  • Kab. Maluku Tengah: 18 tahun (kuota: 127 jemaah)
  • Kab. Maluku Tenggara: 14 tahun (kuota: 66 jemaah)
  • Kab. Seram Bagian Barat: 14 tahun (kuota: 94 jemaah)
  • Kab. Seram Bagian Timur: 14 tahun (kuota: 94 jemaah)
  • Kab. Kepulauan Aru: 18 tahun (kuota: 43 jemaah)
  • Kab. Maluku Tenggara Barat: 14 tahun (kuota: 10 jemaah)
  • Kab. Buru: 17 tahun (kuota: 94 jemaah)
  • Kota Tual: 16 tahun (kuota: 100 jemaah)
  • Kab. Buru Selatan: 14 tahun (kuota: 43 jemaah)
  • Kab. Maluku Barat Daya: 11 tahun (kuota: 6 jemaah)
  • Kab. Halmahera Barat: 21 tahun (kuota: 62 jemaah)
  • Kab. Halmahera Tengah: 20 tahun (kuota: 62 jemaah)
  • Kota Ternate: 25 tahun (kuota: 260 jemaah)
  • Kab. Halmahera Utara: 21 tahun (kuota: 93 jemaah)
  • Kota Tidore Kepulauan: 23 tahun (kuota: 110 jemaah)
  • Kab. Halmahera Timur: 17 tahun (kuota: 59 jemaah)
  • Kab. Kepulauan Sula: 14 tahun (kuota: 107 jemaah)
  • Kab. Mamuju: 30 tahun (kuota: 247 jemaah)
  • Kab. Halmahera Selatan: 17 tahun (kuota: 186 jemaah)
  • Kab. Pulau Morotai: 24 tahun (kuota: 42 jemaah)
  • Kab. Pulau Taliabu: 23 tahun (kuota: 32 jemaah)
  • Kab. Pasangkayu: 29 tahun (kuota: 146 jemaah)
  • Kab. Polewali Mandar: 26 tahun (kuota: 479 jemaah)
  • Kab. Majene: 19 tahun (kuota: 238 jemaah)
  • Kab. Mamasa: 22 tahun (kuota: 101 jemaah)
  • Kab. Mamuju Tengah: 39 tahun (kuota: 152 jemaah)
  • Kab. Manokwari: 17 tahun (kuota: 167 jemaah)
  • Kab. Wondama: 12 tahun (kuota: 18 jemaah)
  • Kab. Teluk Bintuni: 18 tahun (kuota: 37 jemaah)
  • Kab. Fak-Fak: 17 tahun (kuota: 74 jemaah)
  • Kab. Kaimana: 19 tahun (kuota: 35 jemaah)
  • Kab. Sorong: 18 tahun (kuota: 73 jemaah)
  • Kab. Sorong Selatan: 20 tahun (kuota: 20 jemaah)
  • Kab. Raja Ampat: 20 tahun (kuota: 21 jemaah)
  • Kota Sorong: 20 tahun (kuota: 227 jemaah)
  • Kab. Tambrauw: 15 tahun (kuota: 5 jemaah)
  • Kab. Maybrat: 12 tahun (kuota: 2 jemaah)
  • Kab. Bulungan: 26 tahun (kuota: 84 jemaah)
  • Kota Tarakan: 35 tahun (kuota: 139 jemaah)
  • Kab. Nunukan: 40 tahun (kuota: 107 jemaah)
  • Kab. Malinau: 17 tahun (kuota: 48 jemaah)
  • Tana Tidung: 26 tahun (kuota: 14 jemaah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper