Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres kembali digugat. Kali ini, pemohon Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar meminta MK membatalkan putusan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah, mengatakan bahwa tidak boleh ada satu orang pun yang diuntungkan ataupun dirugikan akibat sebuah pelanggaran hukum.
"Satu doktrin yang saya sampaikan itu restitutio in integrum, bahwa tidak boleh ada satu orang pun yang diuntungkan atau dirugikan akibat sebuah pelanggaran hukum," katanya usai sidang uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (28/11/2023).
Dirinya mengatakan bahwa dalam sengketa hukum mana pun, hal-hal yang diperkarakan mesti kembali ke keadaan semula apabila telah diputuskan bersalah dan/atau terbukti merupakan perbuatan melawan hukum.
"Doktrinnya adalah itu harus kembali ke keadaan nol. Harus kembali ke keadaan semula," lanjutnya.
Itu sebabnya, pihaknya menilai bahwa putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk Ketua MK saat itu, Anwar Usman, patut dibatalkan karena Anwar terbukti melanggar etik.
Baca Juga
Diketahui, Anwar merupakan paman dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang dianggap paling diuntungkan dari putusan MK itu, karena pada akhirnya berhasil melenggang sebagai cawapres.
"Apa yang dicontohkan saat ini, itu kan semakin menguatkan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Bayangkan, untuk perkara besar saja yang kaitannya dengan demokrasi kita [justru] dibuat seperti ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji formil atas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Sidang perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Para pemohon menganggap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur ulang syarat batas usia minimal capres-cawapres tidak memenuhi syarat formil.