Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil atas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Selasa (28/11/2023).
Sidang perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Para pemohon menganggap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur ulang syarat batas usia minimal capres-cawapres tidak memenuhi syarat formil.
Mereka merujuk pada Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Raziv Barokah mengatakan bahwa hakim MK memberikan beberapa masukan terkait perbaikan perkara, salah satunya terkait progresivisme hukum.
"Karena memang benar kalau kita kaji dari segi legalitas formil saja, artinya kami cuma mengikuti apa yang ada secara UU, ya. Ini sesuatu yang baru di MK, tidak pernah dilakukan sepanjang pengalaman saya. Maka memang benar harus ada dalil-dalil progresif di situ," katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Menurutnya, hakim MK juga memberikan saran perbaikan mengenai petitum dalam permohonan, untuk kembali dilihat lagi apa yang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi.
Ketika ditanya terkait kemungkinan hasil akhir, Raziv mengatakan bahwa perkara ini sebetulnya tidak sulit untuk diputus oleh hakim MK.
"Secara pemikiran hukum konstitusi ini sangat tidak layak. Secara legal, sudah diputus oleh MKMK bahwa benar ada konflik kepentingan. Harusnya, [putusan] ini dinyatakan batal dan segala hal yang timbul akibat putusan yang bermasalah ini harusnya juga dianggap batal demi hukum," katanya.
Diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan kontroversi karena dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Perkara ini diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Jokowi sekaligus paman Gibran.
Anwar Usman akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.