Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan akan memutuskan memberikan bantuan hukum atau tidak untuk Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Bantuan hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pasa penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan), di mana Firli ditetapkan tersangka. Statusnya dalam kasus tersebut juga berkonsekuensi atas pemberhentiannya sementara waktu.
"Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango pada konferensi pers kemarin, Senin (27/11/2023).
Nawawi, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengganti sementara Firli, mengaku telah membahas perihal rencana pemberian bantuan hukum dimaksud kemarin. Namun, rapat pembahasan yang diklaim sampai tiga jam itu tak kunjung membuahkan keputusan.
Oleh karena itu, rapat pembahasan akan kembali dilakukan hari ini. Untuk diketahui, KPK melalui Biro Hukum telah memberikan pendampingan hukum sata dua kali pemeriksaan Firli sebelum menjadi tersangka. Namun, usai menjadi tersangka, pimpinan KPK itu diberhentikan sementara sebagaimana aturan yang salah satunya termaktub di pasal 32 UU KPK.
Nawawi menyampaikan bahwa lembaganya akan banyak memiliki pertimbangan sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Firli. Dia mengatakan bahwa KPK harus memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi kepada korupsi.
Baca Juga
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga, ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyatakan setuju terhadap langkah Nawawi yang belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada koleganya itu.
Yudi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan No.29/2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam peraturan tersebut, pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Menurut Yudi, kasus yang menjerat Firli merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK. Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum," terangnya kepada wartawan.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres), Presiden Jokowi memberhentikan Firli sementara waktu sebagai Ketua KPK sembari menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Keppres yang sama juga mengatur soal penunjukan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya sementara waktu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.