Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urutan Pangkat TNI, Lengkap dengan Gajinya

Berikut adalah informasi tentang urutan pangkat TNI lengkap dengan gajinya.
Mayjen TNI Suharyanto - Dok. Kodam V Brawijaya
Mayjen TNI Suharyanto - Dok. Kodam V Brawijaya

Bisnis.com, SOLO - Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikkan gaji TNI sebesar 8%.

Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri.

Akan tetapi yang perlu dicatat, kenaikkan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Itu artinya per November 2023 ini, gaji TNI di Indonesia masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019.

Di bawah ini adalah informasi tentang gaji pokok TNI. Selain gaji poko, TNI masih menerima berbagai tunjangan lainnya dari pemerintah.

Berikut adalah urutan pangkat dan gaji TNI di Indonesia:

1. Perwira Tinggi TNI AD

Jenderal TNI AD

Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)

Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)

Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)

2. Perwira Menengah TNI AD

Kolonel (KOL)

Letnan Kolonel (LETKOL)

Mayor (MAY)

3. Perwira Pertama TNI AD

Kapten (KAPT)

Letnan Satu (LETTU)

Letnan Dua (LETDA).

4. Bintara Tinggi TNI AD

Pembantu Letnan Satu (PELTU)

Pembantu Letnan Dua (PELDA)

5. Bintara TNI AD

Sersan Mayor (SERMA)

Sersan Kepala (SERKA)

Sersan Satu (SERTU)

Sersan Dua (SERDA)

6. Tamtama Kepala TNI AD

Kopral Kepala (KOPKA)

Kopral Satu (KOPTU)

Kopral Dua (KOPDA)

7. Tamtama TNI AD

Prajurit Kepala (PRAKA)

Prajurit Satu (PRATU) Prajurit Dua

Gaji pokok TNI

Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:

1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.

3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700

4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun

6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper