Bisnis.com, SOLO - Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikkan gaji TNI sebesar 8%.
Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri.
Akan tetapi yang perlu dicatat, kenaikkan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Itu artinya per November 2023 ini, gaji TNI di Indonesia masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019.
Di bawah ini adalah informasi tentang gaji pokok TNI. Selain gaji poko, TNI masih menerima berbagai tunjangan lainnya dari pemerintah.
Berikut adalah urutan pangkat dan gaji TNI di Indonesia:
1. Perwira Tinggi TNI AD
Jenderal TNI AD
Baca Juga
Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)
Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)
Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)
2. Perwira Menengah TNI AD
Kolonel (KOL)
Letnan Kolonel (LETKOL)
Mayor (MAY)
3. Perwira Pertama TNI AD
Kapten (KAPT)
Letnan Satu (LETTU)
Letnan Dua (LETDA).
4. Bintara Tinggi TNI AD
Pembantu Letnan Satu (PELTU)
Pembantu Letnan Dua (PELDA)
5. Bintara TNI AD
Sersan Mayor (SERMA)
Sersan Kepala (SERKA)
Sersan Satu (SERTU)
Sersan Dua (SERDA)
6. Tamtama Kepala TNI AD
Kopral Kepala (KOPKA)
Kopral Satu (KOPTU)
Kopral Dua (KOPDA)
7. Tamtama TNI AD
Prajurit Kepala (PRAKA)
Prajurit Satu (PRATU) Prajurit Dua
Gaji pokok TNI
Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
2. Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
3. Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
4. Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
5. Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
6. Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.