Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pecahan Uang Rp20.000 Stempel Prabowo, TKN Minta BI Klarifikasi

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendesak Bank Indonesia mengklarifikasi soal uang Rp20.000 berstempel Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto./ Antara
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto./ Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendesak Bank Indonesia mengklarifikasi pernyataannya yang seolah-olah menuding TKN Prabowo-Gibran menyebar uang Rp20.000 dan memberi cap Prabowo bertuliskan "Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil".
Sekretaris Jenderal (Sekjen) TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermain politik uang sampai saat ini. Dia juga sudah melakukan penyelidikan ke intenal TKN Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan TKD Prabowo-Gibran tidak ada satu pun yang menyebar uang tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kenapa seakan-akan Bank Indonesia dalam menanggapi berlebihan dan terkesan dari pihak kami yang membuat uang itu. Kami minta Bank Indonesia mengklarifikasi hal itu. Jangan seakan-akan kami disudutkan," tuturnya di Jakarta, Jumat (17/11).
Dia mendesak Bank Indonesia menelusuri uang berstempel Prabowo tersebut. Pasalnya, menurut Nusron, peredaran uang pecahan Rp20.000 itu bisa merugikan paslon capres-cawapres Prabowo dan Gibran.
"Jelas kami terkena impact dari peredaran uang itu. Bank Indonesia harus menindaklanjuti hal itu," katanya.
Nusron menegaskan bahwa seluruh simpatisan, relawan dan angota TKN hingga TKD Prabowo-Gibran tidak akan bermain politik uang agar bisa menang di Pemilu 2024.
"Kami semua paham hukum. Ini adalah harkat dan martabat rupiah, kami tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan bahwa uang tidak boleh dirusak dalam bentuk apapun baik itu dicoret, disobek maupun distempel.
Menurutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bank Indonesia merespon adanya uang yang telah beredar dan viral senilai Rp20.000 dengan stempel bertuliskan Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil. Uang berstempel itu didapatkan dari pedagang pecel lele di wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper