Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terkait penanganan laporan peserta Pemilu 2024.
Dia telah menerbitkan instruksi JA No.6/2023 soal optimalisasi peran Kejaksaan RI untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Jaksa Agung juga telah mengeluarkan memorandum 127 dan 128 terkait penanganan hukum pada Pemilu 2024.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan [peserta Pemilu]," katanya dalam rapat bersama DPR RI, Kamis (16/11/2023).
Dengan demikian, langkah tersebut akan meminimalisir dampak penegakan hukum, seperti black campaign terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024," ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu. Terlebih, instruksi netralitas Kejaksaan tercantum dalam JA No.B009/2020.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu paslon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp14 miliar. Dana dukungan itu untuk sebagai upaya melaksanakan kegiatan pemantauan dan pelayanan hukum dalam Pemilu 2024.