Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari partai politik (parpol) kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda.
Mereka adalah Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Keduanya diketahui merupakan anggota BPK yang berasal dari parpol.
Pius merupakan politisi Partai Gerindra sebelum menduduki jabatan anggota BPK pada 2019, dan Achsanul berasal dari Partai Demokrat.
Teranyar, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sebanyak tiga orang pejabat BPK ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus tersebut, belum mengumumkan status hukum Pius. Lembaga itu hanya mengonfirmasi bahwa penyegelan ruangan kerja Pius terkait dengan kasus di Sorong.
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023).
Di sisi lain, Firli mengungkap bahwa Pius telah berangkat ke Korea Selatan. Dia mengatakan bahwa pihaknya bisa menempuh berbagai jalur untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjutnya.
Pimpinan KPK itu hanya menyebut pihaknya membutuhkan keterangan Pius dalam penyidikan kasus di Sorong.
"Tentu mengenai keterkaitan Anggota VI BPK perlu dimintai keterangan karena kita bekerja secara profesional," terang mantan Kabaharkam Polri itu.
Belum lama ini, penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G.
Achsanul diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan pusaran kasus yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun itu.
Achsanul sendiri sudah sempat mengakui dirinya turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).