Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pinjaman untuk mendaftar calon legislatif pada rangkaian Pemilu 2024.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berinisial NZ (52) yang merupakan ibu rumah tangga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai agen pemodal.
"Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen namun hasil pemeriksaaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri. NZ ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 November 2023," kata Putra dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Putra kemudian menjelaskan korban dalam kasus ini berinisial M dan merupakan Caleg DPRD DKI Jakarta. Korban M, kata Putra, telah mengenal NZ pada 2014 sebagai relawan partai politik.
Dalam melancarkan aksinya, NZ sempat mengajak M untuk dikenalkan dengan pemodal yang bisa mencairkan dana pinjaman untuk caleg sebanyak puluhan miliar tanpa syarat yang berbelit-belit. Pemodal tersebut mengaku Gus Rudi dan lertemuan berlangsung di Solo.
Syaratnya, korban hanya perlu membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang. Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon Bupati atau Wali kota hingga Rp60 miliar," tambahnya.
Kemudian, M disebut tertarik dengan tawaran dari NZ dan berniat untuk meminjam sebesar Rp30 miliar, artinya korban memerlukan enam koper.
Hasil pertemuan di Solo, NZ menjelaskan kepada korban agar mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 Juta rupiah untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang.
"Karena korban M, tidak memiliki uang sebesar Rp 30 Juta sehingga Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke Pelaku NZ, sebesar 23 Juta Rupiah saja Pada Tanggal 30 Agustus 2023 dan dijanjikan Pelaku NZ bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp20 miliar," tutur Putra.
Namun, hasil kesepakatan korban dan pelaku tak kunjung terealisasi hingga akhirnya M melaporkan kasus ini pada (5/11/2023) ke Polsek Tambora.
Setelah berhasil diringkus kepolisian, NZ mengaku uang tersebut sudah dipakai untuk keperluan pribadi. Bahkan, NZ menyebut bahwa dia juga telah melakukan penipuan terhadap Caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp200 juta.
"Pelaku NZ saat ini ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara," pungkas Putra.