Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menekankan bahwa conflict of interest tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia ungkapkan menanggapi dinamika politik pasca putusan MK tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman menekankan bahwa karena yang uji bukan fakta hukum, bukan kepentingan hukum antar perorangan, tetapi peraturan perundang-undangan yang mengikat rakyat banyak.
"Yang namanya conflict of interest tidak berlaku di MK karena dalam pengujian undang-undang dalam PU tidak ada namanya conflict of interest, karena yang diuji bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang, tetapi itu norma peraturan perundang-undangan yang mengikat rakyat banyak," katanya, saat ditanyai awak media di Hotel Sahid Jakarta, pada Minggu (5/11/2023).
Politikus Gerindra itu mengingatkan terkait permasalahan Saldi Isra, yang merupakan seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materil terkait pasal yang menguntungkan dirinya.
Dia menjelaskan dengan UU No. 7 Tahun 2020, dengan pasal tersebut yang tadinya menjabat 10 tahun maka bisa menjadi 15 tahun. Namun dia tidak mundur.
Baca Juga
"Saudara Saldi Isra seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materil terkait pasal yang menguntungkan dirinya seorang diri. Pasal 80 sekian di UU 7 2020 hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat sampai pensiun 70 tahun waktu itu dia belum 55 tahun, dengan pasal tersebut dia tadinya menjabat 10 tahun bisa jadi 15 tahun. Dia tidak mundur. Apakah dihukum conflict of interest? Tidak," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa jika nanti Anwar Usman dipermasalahkan conflict of interest, maka Saldi Isra juga harus dipermasalahkan bahkan lebih parah.
"Jadi kalau nanti Anwar Usman dipermasalahkan conflict of interest, Saldi Isra juga harus dipermasalahkan lebih parah. Kalau Anwar Usman cuma terkait dengan ponakan dari istri, ini dirinya sendiri dan udah beberapa kali MK mengadili perkara tentang MK sendiri," ujarnya.
Menurutnya, semua hakim MK hampir semua dalam beberapa periode terakhir pernah mengadili uji materi terkait MK. "Apakah conflict of interest? semua hakim MK menurut saya hampir semua MK beberapa periode ini termasuk Jimly setau saya pernah mengadili uji materi terkait MK. Apakah Jimly akan dipermasalahkan? kan tidak," tegasnya.