Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun waktu untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus pemerasan ini.
“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedulekan nanti akan kita update kembali untuk menetapkkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan kepada ketua KPK Firli Bahuri yang direncanakan digelar pada, Selasa (7/11/2023).
“Nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus Kementerian Pertanian (Kementan), ke tahap penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023. Salah satu pihak saksi dimaksud yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelasnya pada konferensi pers hari ini, Sabtu (7/10/2023).
Ade menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.