Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai alasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Menurutnya, pemilihan nama Agus merupakan wewenang dan hak prerogatif dari Kepala Negara untuk menentukan siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI saat ini yakni Laksamana Yudo Margono. Mengingat, perwira tinggi Angkatan Laut (AL) itu akan segera memasuki masa pensiun.
“Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek: kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antar matra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara,” tutur Ari melalui pesan teks kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto untuk menjadi calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.
Puan mengumumkan, Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait nama calon panglima TNI baru itu. Oleh sebab itu, lanjutnya, DPR akan segera menindaklanjuti surpres dari presiden.
"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD," ungkap Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga
Agus Subiyanto bukanlah sosok yang baru di karier politik Jokowi. Agus tercatat pernah menjabat Dandim ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Karier Agus semakin moncer saat dipercaya menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2009-2011.
Terkini, Jokowi belum lama ini melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai KSAD menggantikan Dudung Abdurachman. Dia pun telah melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Dengan demikian, jika proses pengangkatan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI berjalan sesuai rencana, maka jabatan KSAD hanya diemban tidak sampai sebulan.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, DPR punya waktu 20 hari untuk menindaklanjuti surpres dari Jokowi itu. Nantinya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test ke Jenderal Agus Subiyanto.
"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI yang akan datang," ujar Puan.