Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Pihak Pontjo Sutowo Vs Negara Masuk Tahap Mediasi

Pihak Pontjo Sutowo berharap melalui mediasi ini pihaknya berharap agar mendapatkan solusi untuk permasalahan pengelolaan Hotel Sultan.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan empat entitas pemerintah dalam sidang perdata di PN Jakarta Pusat lanjut ke tahap mediasi.

Penasihat Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan melalui mediasi ini pihaknya berharap agar mendapatkan solusi untuk permasalahan pengelolaan Hotel Sultan.

"Mudah-mudahan ya kami sangat berharap mediasi itu yg diberikan dengan durasi yang cukup, kalau tidak salah 40 hari, mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," kata Amir di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menyampaikan bahwa mediasi akan menjadi kepastian hukum dalam lahan sengketa di Blok 15 kawasan GBK.

"Ya nanti saja kita lihat, yang pasti dalam proses mediasi kepentingan para pihak, bukan lagi melihat hak dan kewajiban. Pasti kepentingan hukum Setneg dan GBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini. Jadi mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK, tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27 dalam barang milik negara," ujar Kharis.

Perlu diketahui, pada hari ini, Senin (30/10/2023), PPKGBK bersama tiga tergugat lainnya telah menjalankan sidang perdata atas delik aduan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo.

Adapun, ketiga tergugat lainnya yang turut terseret dalam kasus ini yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Adapun, Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo turun gunung untuk melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri. Pontjo Sutowo menjelaskan, laporan yang dilayangkan ini untuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki oleh PT Indobuildco sebagaimana tertuang pada HGB nomor 26 dan 27 Gelora yang diklaim masih berlaku hingga 2053.

"Kita merasa bahwa ada yang perlu kita luruskan, Indobuildco tidak pernah bersengketa dengan negara. Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak kita pada pihak lain yang menganggap bahwa mereka punya hak yang sama yaitu PPKGBK," kata Pontjo belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper