Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pontjo Sutowo Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun di Kasus Hotel Sultan

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyampaikan tuntutan kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Cs seharusnya lebih dari Rp28 triliun.
Alasan Pontjo Sutowo Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun di Kasus Hotel Sultan. Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Alasan Pontjo Sutowo Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun di Kasus Hotel Sultan. Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menjelaskan bahwa tuntutan kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Cs terkait Hotel Sultan seharusnya lebih dari Rp28 triliun.

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari kerugian usaha atas sengkarut perkara ini. Apalagi, Hotel Sultan yang dikelola Indobuildco itu menjadi usaha pariwisata besar di DKI Jakarta.

"Indobuildco itukan suatu usaha pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? [28 triliun] bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," ujar Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Kemudian, dia juga menuturkan bahwa peluang tambahan pengajuan tuntutan Rp28 triliun itu akan berkembang seiring dengan sidang gugatan perdata yang berjalan di PN Jakarta Pusat.

"Sudah nanti sambil kita lihat perkembangannya di dalam perjalanan perkara ini. Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yg merasa dekat atau mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kekuasaan dan semena mena memperlakukan warga negara," tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan, dalam gugatannya tersebut pihaknya menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.

"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materil Rp18 triliun dan immateril Rp10 triliun," kata Yosef kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menjelaskan landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak.

Untuk diketahui sebelumnya, PT Indobuildco menggugat pemerintah di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) PPKGBK hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper