Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco yakni Pontjo Sutowo buka suara usai dilaporkan oleh Pihak Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) usai melakukan pembongkaran portal Hotel Sultan.
Pontjo mengaku, pihaknya tak khawatir atas laporan yang dilayangkan PPKGBK. Dia berkeyakinan, justru PPKGBK yang telah melakukan tindakan melawan hukum karena memasang portal di atas tanah yang tengah bersengketa.
"Ya tidak apa-apa dia [PPKGBK] laporkan, dia melaporkan apa? Saya berbuat sesuatu di halaman saya kok tidak aneh-aneh, dan yang mereka laporkan itu apa yang mereka perbuat. Mereka berbuat perbuatan melawan hukum," tegas Pontjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Seiring dengan hal itu, Pontjo Sutowo pada hari ini juga melayangkan laporan kepada PPKGBK atas tuduhan molelakukan tindak pidana berupa melakukan pemasangan portal pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 kawasan GBK pada 24 Oktober 2023 lalu.
Di samping itu, Pontjo juga menekankan bahwa yang saat ini tengah menempuh penyelesaian sengketa adalah lahan Blok 15 kawasan GBK. Sedangkan, Hotel Sultan yang berdiri di atasnya tidak dalam tahap sengketa.
Untuk itu, pemasangan portal menuju akses masuk gedung Hotel Sultan dinilai telah melawan hukum.
Baca Juga
"Yang sengketa kan tanah, gedung dan bangunan punya kami bukan masalah yang disengketakan, jadi memasang portal itu menutup akses yang barang milik saya sendiri itu tidak boleh itu," tekannya.
PPKGBK melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco atas tindakan pembongkaran paksa portal di Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis (26/10/2023).
Tim kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Kamis, (26/10/2023) malam atas laporan pengrusakan barang-barang milik PPKGBK.
"Kalau PPKGBK sudah mengajukan laporan polisi tadi malam, jadi siang ini lebih kepada gelar perkara di Polda Metro. Laporan tersebut atas tindakan perusakan yang dilakukan pihak Indobuildco," kata Kharis kepada Bisnis, Jumat (27/10/2023).