Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini melakukan gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan, melalui laporan tindak pidana ini, dia berharap pemilik PT Indobuildco yakni Pontjo Sutowo untuk segera ditahan.
"Kami lihat ada surat yang ditandatangani oleh saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK. Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum segera menangkap Pontjo Sutowo," tegas Saor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
Saor juga menekankan, pemasangan portal pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 GBK dipastikan sama sekali tidak melanggar hukum.
Pasalnya, dia menyebut tanah yang dipasang portal tersebut merupakan tanah milik negara yang status kepemilikannya tercantum pada HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK.
Di samping itu, Saor juga menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak mengoperasionalkan Hotel Sultan. Mengingat, izin usaha PT Indobuildco dilaporkan resmi dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga
"Karena sampai sekarang tidak ada izin untuk bisa hotel itu beroperasi, kami minta seluruh warga masyarakat yang ada di Hotel Sultan segera meninggalkan tempat tersebut, kalau tidak anda bisa nanti mendapat jerat hukum," tegas Saor.
Untuk diketahui sebelumnya, PT Indobuildco diketahui melakukan pembongkaran paksa portal pada akses masuk Hotel Sultan pada Kamis (26/10/2023).
Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan penutupan portal yang dilakukan PPKGBK tersebut telah dilakukan sejak 24 Oktober 2023.
"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami juga akan membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 Gelora mlik Indobuildco," jelas Yosef saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan surat HGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.
"(kedua), pembuatan portal melanggar karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.
Di samping itu, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pembuatan portal tersebut dinilai mengganggu kegiatan pada pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan.
"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," tambah Hamdan.