Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polri mulai memasuki rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di jalan Kertanegara dengan membawa koper berwarna silver dan sebuah printer hitam.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 12.07 WIB, rumah Firli Bahuri dijaga anggota Polda Metro Jaya. Biasanya, koper dan printer tersebut dibawa untuk membantu proses penggeledahan.
Dalam proses penyidikan ini, terpantau belasan kepolisian telah masuk ke rumah nomor 46 ke rumah di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kemudian, di lokasi terlihat juga dua buah minibus silver berplat anggota kepolisian dan abu-abu bertuliskan "Ditreskrimum Polda Metro Jaya terparkir di lokasi.
Selain dua minibus itu, satu mobil lainnya milik Sat Reskrim Restro Jakarta Selatan dan beberapa motor anggota kepolisian berjejer di depan rumah tersebut.
Di sisi lain, nampak juga sejumlah awak media mulai datang secara bertahap berdatangan ke wilayah rumah pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, kediaman Firli di Bekasi juga disebut tengah digeledah oleh kepolisian. Hal tersebut telah dikonfirmasi ketua RT setempat, Rony Napitupulu.
Baca Juga
"Ada, ada penggeledahan," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Secara terpisah, Bisnis sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi kabar tersebut kepada Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. Namun, Ade hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respons.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah melakukan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Firli diperiksa oleh tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama tujuh jam.
Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun, materi lainnya yang dikonfirmasi oleh penyidik yaitu tentang foto pertemuan foto Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ade menyampaikan hasil dari pemeriksaan kali ini akan menjadi bahan untuk memperkuat proses penyidikan. Di sisi lain, Firli juga bakal dipanggil kembali apabila masih diperlukan keterangannya dalam kasus ini.
Sebagai informasi, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (7/10/2023). Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.