Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk membasmi buzzer politik yang menyebarkan hoaks dan misinformasi jelang Pilpres 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur terkait aturan kampanye melalui media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengungkapkan KPU akan mengatur agar setiap peserta pemilu mendaftarkan akun-akun yang akan digunakan.
“Akunnya itu paling banyak kalau tidak salah itu sepuluh [akun per peserta pemilu],” ujar Usman kepada Bisnis.com, Selasa (24/10/2023).
Menurut Usman, pendaftaran tersebut dilakukan agar pemerintah lebih mudah untuk mengontrol dan melacak penyebaran hoaks dan misinformasi.
Lebih lanjut, Usman mengatakan untuk Kemenkominfo sendiri juga sudah bekerja sama dengan berbagai platform untuk memberantas adanya hoaks di platformnya.
Baca Juga
Kemenkominfo juga sudah meminta platform untuk menurunkan konten hoaks dalam waktu 1x24 jam.
Selain itu, Usman bercerita terkait akan munculnya sebuah platform yang dapat mengirimkan pesan ke 1 juta orang sekaligus (broadcast). Usman pun meminta platform tersebut untuk menunda peluncuran hingga setelah pemilu.
Kemudian, Usman mengatakan pemerintah juga tengah menggalakkan literasi digital ke partai politik. Menurutnya, dengan meliterasi kandidat dan peserta pemilu, pemerintah akan menghilangkan sumber hoaks.
“Jadi kita dengan meliterasi para kandidat dan peserta pemilu, itu kita memutus supply-nya. Jadi yang bikin hoaks politik itu yang bikin siapa sih,”ujar Usman.