Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati segala proses hukum yang direrapkan di Tanah Air, termasuk yang tengah menimpa dirinya saat ini.
Untuk diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, maka ya kita hormati semua proses itu,” ujarnya kepada wartawan di Plataran Hutan Kota Senayan, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro angkat bicara terkait dengan pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juri melanjutkan bahwa pelaporan yang turut menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman serta Wali Kota Solo Gibran itu agar dapat dibuktikan secara konkret dengan data yang sahih, sehingga tak hanya melaporkan berdasarkan asumsi saja.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum bahwa siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga, terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (23/10/2023).
Baca Juga
Sekadar informasi, pelaporan terhadap Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang, terkait dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan lalu.
Laporan itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK hari ini, Senin (23/10/2023) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Selain ketiga orang tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut dilaporkan lantaran partai yang dipimpinnya merupakan salah satu pemohon uji materi.
Sebelumnya, MK pekan lalu memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu.
Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah. Namun, MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undnag-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabata publik melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah.
Terkait dengan hal tersebut, pihak pelapor menduga bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023. Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi.
Sementara itu, pelapor juga mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pelapor menilai bahwa Anwar seharusnya wajib mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres. Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan.
Pelapor menduga ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam pemutusan uji materi perkara terhadap batas usia capres-cawapres. Untuk itu, para pelapor turut membawa sejumlah bukti ke Dumas KPK berbentuk salinan putusan MK dan lain-lain.