Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuai Polemik, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal?

Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait dengan perkara gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres).
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait dengan perkara gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun pada capres-cawapres sebagaiamana diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama dimaknai minimal 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pemilu. 

"Menyatakan pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan MK terhadap perkara gugatan No.90/PUU-XXI/2023, pekan lalu. 

Putusan tersebut, apabila mengacu pada pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang MK, maka dinyatakan bersifat final dan mengikat (binding). Hal itu berkaitan dengan kewenangan lembaga itu untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. 

Putusan MK, sesuai dengan UU MK, bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga tidak ada upaya hukum selanjutnya seperti banding dan lain-lain. Hal tersebut diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. memutus pembubaran partai politik; dan

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Dengan demikian, putusan MK atas batas usia capres-cawapres tersebut juga bersifat final and binding. Oleh karena itu, putusan tersebut langsung dipedomani. 

Sementara itu, pasal 57 ayat 1 UU tentang MK juga mengatur bahwa putusan MK yang amarnya berbunyi menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Oleh sebab itu, maka pasal 169 huruf q yang mengatur soal batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Di sisi lain, pasal 60 UU MK juga mengatur bahwa, "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali."

Tanggapan Mahfud dan KPU

Sebelumnya, penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q pada UU Pemilu.

"Posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga buka suara soal kekuatan dari putusan lembaga tersebut. 

Mahfud, yang dulu pernah menjadi Ketua MK, turut mengomentari soal putusan terhadap perkara gugatan batas usia minimal maupun batas usia maksimal capres-cawapres.

"Ya kan sudah diputus. Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun [ke atas] dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh. Itu kan putusan MK," jelas Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Cawapres dari Ganjar Pranowo itu lalu mengingatkan bahwa putusan MK sudah mengikat sehingga final. Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa tepat atau tidaknya putusan tersebut merupakan persoalan lain. Mahfud pun menyerahkan semua persoalan di balik putusan itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk. 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan Hakim," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper