Bisnis.com, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) menggugat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando senilai Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogorl.
Gugatan terhadap Ade Armando itu dipicu oleh unggahan video di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, terkait Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Perkara ini bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i, dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan, gugatan itu sudah diajukan pihaknya sejak Oktober lalu.
"Kita sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong," ujar Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Dalam video yang berjudul "Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI", Johannes menjelaskan Ade Armando membuat podcast yang mengomentari video dari akun YouTube anonim.
Baca Juga
Pihaknya merasa aneh karena Ade mau mengomentari banyak hal terkait video dari akun anonim itu. Apalagi, komentarnya menyangkut nama baik para petinggi PDIP termasuk Megawati.
"Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita," jelas Johannes.
Dia mengatakan, Ade tidak berwenang mengomentari persoalan di dalam partai berlambang moncong putih itu. Menurutnya, Ade sempat menuding Megawati marah karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk ke PSI.
"Artinya merugikan ke kita, PDIP. Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Johannes.