Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Gugat Ade Armando Rp200 Miliar Soal Unggahan Video Megawati

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando digugat perdata senilai lebih dari RP200 miliar karena perkara unggahan video di kanal Youtube-nya.
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang ke lokasi demonstrasi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 11 April 2022. / Bisnis-Indra Gunawan
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang ke lokasi demonstrasi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 11 April 2022. / Bisnis-Indra Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando digugat perdata senilai lebih dari Rp200 miliar karena perkara unggahan video di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, terkait Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Perkara ini bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i, dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan, gugatan itu sudah diajukan pihaknya sejak Oktober lalu.

"Kita sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong," ujar Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Dalam video yang berjudul "Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI", Johannes menjelaskan Ade Armando membuat podcast yang mengomentari video dari akun YouTube anonim.

Pihaknya merasa aneh karena Ade mau mengomentari banyak hal terkait video dari akun anonim itu. Apalagi, komentarnya menyangkut nama baik para petinggi PDIP termasuk Megawati.

"Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita," jelas Johannes.

Dia mengatakan, Ade tidak berwenang mengomentari persoalan di dalam partai berlambang moncong putih itu. Menurutnya, Ade sempat menuding Megawati marah karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk ke PSI.

"Artinya merugikan ke kita, PDIP. Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Johannes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper