Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Filipina Geram Kapal China Kembali Berulah di Laut China Selatan

Satgas Laut Filipina Barat mengutuk keras tindakan terbaru yang berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan ilegal yang dilakukan CCG dan Milisi Maritim China
Filipina Geram Kapal China Kembali Berulah di Laut China Selatan. Kapal Angkatan Laut Filipina, BRP Sierra Madre, yang sudah kandas sejak tahun 1999, terlihat di Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly, di Laut China Selatan./Reuters
Filipina Geram Kapal China Kembali Berulah di Laut China Selatan. Kapal Angkatan Laut Filipina, BRP Sierra Madre, yang sudah kandas sejak tahun 1999, terlihat di Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly, di Laut China Selatan./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Nasional Laut Filipina Barat melaporkan bahwa kapal penjaga pantai CCGV 5203 China bertabrakan dengan Kapal Filipina UM2, pada pagi ini, Minggu (22/10/2023). 

Terlihat dari video yang dibagikan secara resmi oleh Angkatan Bersenjata Filipina, tabrakan kapal itu terjadi saat CCGV 5203 China melakukan manuver pemblokiran, selama misi Rotasi dan Pasokan (RORE) ke Second Thomas Shoal di Laut China Selatan

Tindakan CCGV 5203 China dianggap provokatif, tidak bertanggung jawab, dan ilegal membahayakan keselamatan awak UM2.

Adapun dalam misi yang sama, sisi kiri kapal penjaga pantai Filipina MRRV 4409 ditabrak oleh kapal Milisi Maritim China CMMV 00003 pada saat kapal itu terletak sekitar 6,4 mil laut di Timur Laut Dangkalan Ayungin. 

Pihak berwenang terkait diberitahu tentang insiden tersebut dalam perkembangan misi RORE yang sedang berlangsung.

Satgas Nasional untuk Laut Filipina Barat (NTF-WPS) mengutuk keras tindakan terbaru yang berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan ilegal yang dilakukan CCG dan Milisi Maritim China pagi ini. 

Menurutnya, tindakan itu melanggar hak kedaulatan, dan yurisdiksi Filipina, serta secara terang-terangan mengabaikan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, tindakan pemblokiran tersebut juga melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut (COLREGS) dan konvensi maritim internasional terkait, serta Keputusan Arbitrase 2016.

Seperti diketahui, Filipina menempatkan kapal perangnya di Laut China Selatan untuk mempertaruhkan klaimnya atas Second Thomas Shoal, terumbu karang di Kepulauan Spratly. 

China mengatakan negaranya memiliki kedaulatan atas wilayah itu dan mendesak Filipina untuk menghentikan aktivitas pelanggaran di perairan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper