Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Berita Bohong Rocky Gerung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung
Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari Bareskrim Polri.  

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Terlapor RG [Rocky Gerung] dkk," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2023).

Dia menerangkan bahwa kasus ini terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center di jalan Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, di lokasi tersebut Rocky Gerung hadir sebagai pembicara dihadapan para buruh pada Sabtu (29/7/2023).

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Adapun, penyidikan ini disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung telah dilakukan pemeriksaan dihadapan penyidik Bareskrim Polri dua kali, di antaranya pada Rabu (6/9/2023). Dalam pemeriksaan tersebut Rocky dicecar 40 pertanyaan selama tujuh jam. Kemudian, pemeriksaan kedua terjadi pada Rabu (13/9/2023) Rocky dicecar 70 pertanyaan dalam waktu sekitar 8 jam.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami utk proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada penghinaan terhadap Presiden yang dilaporkan oleh berapa elemen masyarakat, yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong kemudian SARA," kata Djuhandhani beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper