Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Gibran dan Sekoci Dinasti Jokowi

Gibran dikabarkan hampir dipastikan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dengan demikian, isu dinasti politik Jokowi makin tak terbantahkan
Prabowo-Gibran dan Sekoci Dinasti Jokowi. Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/ Antara
Prabowo-Gibran dan Sekoci Dinasti Jokowi. Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Isu dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin santer usai putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka disebut bakal menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh satu elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM sendiri merupakan koalisi yang mengusung pencapresan Prabowo dalam ajang Pilpres 2024.

"Benar [Gibran akan dideklarasikan jadi cawapres Prabowo], sesuai usulan kita," ungkap sumber Bisnis, Jumat (20/10/2023).

Dikabarkan, pengumuman Gibran sebagai cawapres Prabowo akan dilakukan usai Rapimnas Partai Golkar pada hari ini, Sabtu (21/10/2023).

Awal Mula Gibran Masuk Bursa Cawapres

Koordinator Relawan Bolone Mase, Kuat Hermawan Santoso membeberkan awal mula masuknya nama Gibran Rakabuming Raka dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Saat itu, Relawan Bolone Mase bertemu dengan Prabowo Subianto di Ono Coffee Solo pada awal Agustus 2023. Di dalam pertemuan itu, tersebutlah nama Gibran.

"Waktu diskusi berdua itu, saya menyampaikan ke Pak Prabowo, konsolidasi relawan Bolone Mase dan relawan yang lain menyampaikan salah satu aspirasi masyarakat itu adalah bagaimana menjadi menarik kalau pemimpinnya adalah anak-anak muda," ucap Kuat kepada wartawan, selesai menghadiri acara beda buku Prabowo Subianto "Sang Pemersatu Bangsa", pada Jumat (20/10/2023).

Namun akan lebih menarik lagi apabila Gibran bisa menjadi pendamping Prabowo untuk maju ke Pilpres 2024.

"Lebih diterima lagi kalau Mas Gibran yang menjadi cawapresnya Pak Prabowo," lanjutnya.

Saat itu, Prabowo pun menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dibawa ke diskusi koalisi partai.

Di sisi lain, Kuat mengaku tak tahu menahu soal isu Gibran yang akan di-Golkar-kan, bila maju sebagai cawapres Prabowo.

"Nggak tahu, tanya mas Gibran atau ke Partai Golkar," ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Kuat juga tak mengerti informasi terkait pendaftaran SKCK Gibran yang saat ini sedang simpang siur.

Belakangan, Gerindra terus memberikan kode untuk sosok pendamping prabowo yang mengarah kepada Gibran. Salah satunya lewat pantun.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam pantunnya menyampaikan petunjuk atau kisi-kisi cawapres Prabowo di antaranya frasa 'anak muda' dan 'stasiun balapan' yang dinilai publik sebagai representasi Gibran Sang Wali Kota Solo.

Dinasti Politik Dibalik Gugatan ke MK

Banyak pihak menilai gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 169 huruf q pada Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) jadi upaya memuluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

Alasannya adalah para penggugat meminta MK mereviu aturan batas usia minimal 40 tahun untuk maju di Pilpres, sedangkan Gibran saat ini berusia 36 tahun.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa uji materiil ketentuan di MK tersebut bukan lagi menyoal batas usia melainkan soal nafsu dari pihak yang menginginkan sosok yang belum genap 40 tahun ikut di ajang Pilpres 2024.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dia menuturkan bahwa puluhan pakar dan pegiat hukum, serta konstitusi telah mengingatkan bahwa untuk menduduki jabatan bukan lagi suatu pembahasan yang seharusnya diuji oleh MK.

Pasalnya, isu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Terlebih, kata Hendardi, dalam hal ini terdapat operasi politik untuk kandidat capres dan cawapres salah satu pihak.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," tuturnya.

Akhirnya, pada 16 Oktober 2023, MK memutuskan bahwa uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, inkonstitusional bersyarat.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Tak mengherankan jika jika isu dinasti politik Jokowi semakin tak terbantahkan. Pasalnya, Anwar Usman, sang hakim yang mengetok palu adalah paman dari Gibran. 

Diketahui, keluarga Jokowi yang kini menduduki jabatan politik adalah putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, sang menantu Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, dan Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merupakan ipar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper