Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.992 Personel Siap, Kawal Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur, bersiap mengawal pengumuman putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan persiapan matang untuk mengawal pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023). Tak kurang dari 1.992 personel siap bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jumlah itu berasal dari gabungan berbagai elemen. Mulai dari anggota Polda Metro, Polres Jakarta Pusat, TNI, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan, baik Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Pusat dan TNI, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Kemudian, Trunoyudo menuturkan terkait pengalihan arus di depan MK sendiri, nantinya pengaturan lalu lintas di lokasi masih bersifat situasional.

Namun, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," imbuhnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan persiapan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran putusan soal pengumuman batas usia capres dan cawapres. 

"Persiapan oke. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/10). 

Sebagai informasi, terkait hal ini ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023.  

Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper