Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergerakan Advokat Nusantara Somasi Hakim MK Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Pergerakan Advokat Nusantara melakukan somasi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perkara proses uji materiil batas usia capres-cawapres.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). JIBI/-Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). JIBI/-Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melakukan somasi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perkara proses uji materiil batas usia capres-cawapres.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengungkap bahwa hal ini dilakukan karena sembilan hakim konstitusi yang ada dianggap tidak menyadari bahwa ada rambu-rambu dari Undang-Undang Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman yang sudah dilanggar.

"Dalam permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada 3 yang mau diputus bersama-sama besok. Salah satunya dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dia adalah pemohon, sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi adalah omnya sendiri," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan karena antara hakim dan pemohon memiliki hubungan keluarga sedarah, atau yang dalam bahasa undang-undang disebut hubungan semenda yang dekat sampai derajat ketiga.

Itu sebabnya, dia menyerukan agar Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari perkara ini.

"Dia tidak bisa netral. Menurut Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sebagai salah satu pelaksana, kekuasaan kehakiman 9 orang hakim ini tidak layak, sehingga tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara ini," kata Petrus.

Dia menilai bahwa gugatan yang diajukan PSI dan pemohon lain memiliki suara yang sama, yakni mengarah kepada kepentingan untuk menjadikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus saudara Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, agar dapat didaftarkan menjadi calon wakil presiden.

Gibran saat ini berusia 36 tahun, belum memenuhi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Inilah yang menguatkan bahwa posisi Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini sudah tidak netral, karena ketuanya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om," lanjutnya.

Petrus juga menuntut agar hakim konstitusi lainnya turut mundur dari perkara ini, sebab apabila putusan terhadap gugatan itu dibacakan, maka tetap tidak akan sah karena alasan di atas.

Adapun, alasan lain diajukannya somasi ini adalah karena Perekat Nusantara melihat bahwa 9 hakim konstitusi ini memiliki kepentingan lain, yakni tentang batas usia minimum dan usia pensiun hakim konstitusi.

Dia menilai apabila gugatan uji materiil UU Pemilu itu dikabulkan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk untuk memperpanjang batas pensiun hakim.

"Kenapa kami katakan mereka berkepentingan, karena Undang-undang Mahkamah Konstitusi sudah 3 kali mengalami perubahan melalui proses legislasi di DPR," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper