Bisnis.com, JAKARTA -Konglomerat pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melawan langkah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPGBK) yang menyegel Hotel Sultan. Indobuildco adalah pengelola Hotel Sultan yang saat ini masih dalam proses sengketa.
Adapun belum lama ini, pihak Indobuildco melayangkan gugatan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut bernomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan laman resmi PN Jakpus, Pontjo Sutowo menggugat empat jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Praktikno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"PT IB menggungat PPKGBK cq Setneg atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK melakukan tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023).
Pengajuan gugatan juga dilakukan karena PT Indobuildco menilai PPKGBK melakukan tindakan main hakim sendiri karena melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan.
Baca Juga
Selain itu, PPKGBK juga disebut memberikan instruksi eksekusi pengosongan hotel hingga memasang spanduk tanah komplek Hotel Sultan. Bahkan, lahan tersebut disebut sebagai tanah HPL (Hak Pengelolaan) No. 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Setneg.
"Padahal tanah areal Hotel Sultan adalah tanah HGB yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT IB," tutur Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih berlaku. Dia merujuk pada Hukum Pertanahan HGB, di mana status HGB belum berakhir untuk PT Indobuildco.
"Karena UU memberikan hak kepada PT IB, selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun, atau sampai tahun 2053," pungkasnya.
Riwayat Sengketa
Riwayat sengketa Hotel Sultan bermula saat Pontjo Sutowo di antaranya menggugat Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) No.169 atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada 2006 lalu melalui gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. Pontjo menggugat HPL tersebut dan meminta Majelis Hakim Perdata menyatakan SK HPL No.169/HPL/BPN/89 tidak sah.
SK HPL No.169 sebagai dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara (Setneg) cq. GBK tersebut terbit pada 1989. Dalam diktum ke-6 SK tersebut, disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam Daftar Lampiran Keputusan baru akan termasuk dalam HPL pada saat berakhirnya HGB dan Hak Pakai.
Dalam perkara gugatan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim menyatakan SK No.169/HPL/BPN/89 cacat hukum serta dua HGB Indobuildco sah dan berdasar hukum.
Putusan PN Jakarta Selatan itu lalu diperkuat dengan putusan banding PT No.262/PDT/2007/PT.DKI oada 2007. Kemudian, MA menolak kasasi dari Badan Pertanahan Nasional, Kemensetneg, dan lain-lain sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada upaya peninjauan kembali (PK) yang dimulai 2011, melalui PK MA No.276 PK/Pdt/2011, MA memenangkan pemerintah dengan menyatakan sah SK No.169/HPL/BPN/89 dan menghukum Indobuildco untuk membayar royalti berikut dendanya hingga mencapai US$2.251.500.
Indobuildco lalu membalas dengan menggugat kembali PK terhadap pemerintah melalui PK MA No.187 PK/Pdt/2014, PK MA No.837 PK/Pdt/2020, dan PK MA No.408 PK/Pdt/2022.
Namun demikian, Majelis Hakim menolak permohonan PK Indobuildco. Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turut menolak gugatan Indobuildco seluruhnya pada 2023 melalui putusan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT.
Upaya Pengosongan
Sebelumnya, pemerintah melalui PPKGBK melakukan upaya pengosongan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023), setelah berkali-kali melayangkan surat ke pihak Indobuildco. Dalam aksi tersebut, PPKGBK memasang spanduk penyegelan di 15 titik area Hotel Sultan.
PPKGBK menilai Indobuildco mengelola Hotel Sultan di atas tanah negara. Tidak hanya itu, dua HGB Indobuildco juga telah habis masa berlakunya sejak Maret-April 2023. PPKGBK kukuh menyatakan bahwa kini yang berlaku di atas area tersebut adalah HPL yang diterbitkan pada 1989 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan berakhirnya masa berlaku HGB Indobuildco, kawasan Hotel Sultan saat ini dimiliki sepenuhnya oleh negara atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, berdasarkan HPL No.1/1989.
Adapun, gugatan terbaru yang dilayangkan Indobuildco semakin memperpanjang sengkarut sengketa Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Terbit Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) No.169 sebagai dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara (Setneg) cq. GBK. Dalam diktum ke-6 SK tersebut, disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam Daftar Lampiran Keputusan baru akan termasuk dalam HPL pada saat berakhirnya HGB dan Hak Pakai.