Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini dimulai pada (12/8/2023) setelah pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementan pada 2021.
"Selanjutnya kemudian dilakukan u langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.
Ade melanjutkan pada (15/8/2023) Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud.
"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan," tambahnya.
Penyidik melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada (24/8/2023) hingga (3/10/2023). Dalam hal ini, Mentan Syahrul telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga
"Perlu disampaikan disini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik subdit Tipikor Direskrimsus PMJ termasuk salah satunya adalah bapak Mentan. Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali," pungkasnya.
Sebelumnya, Syahrul mengumumkan bahwa seusai dari perjalanannya ke Eropa dia langsung dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, dia dihadapi oleh banyak banget tadi, dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," tuturnya di Nasdem Tower.
Setelah dari Nasdem, Syahrul kemudian bertolak ke kompleks Istana Kepresidenan untuk mengajukan surat pengunduran diri dari Menteri Pertanian.