Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang pria memasang spanduk di depan lobi Hotel Sultan, Rabu kemarin.Isi spanduk berwarna merah berbentuk persegi panjang itu menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah barang milik negara alias aset negara.
Namun demikian, eksekusi itu ternyata belum menuntaskan polemik mengenai Hotel Sultan. Pihak PT Indobuilco, perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, berang. Mereka menyayangkan pemasangan spanduk itu dan berkukuh tidak mau hengkang dari aset yang sudah dikuasi selama puluhan tahun tersebut.
Di sisi lain, sikap pemerintah yang diwakili oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno atau PPGBK cenderung persuasif dalam proses eksekusi tersebut. Padahal posisi PPKGBK selaku pemegang hak pengelolaan lahan atau HPL seluruh kawasan GBK, termasuk tanah tempat berdirinya Hotel Sultan, sudah sangat jelas di mata hukum.
Adapun pengosongan kemarin dilakukan setelah pihak PPKGBK berkali-kali mengirimkan surat ke pihak Indobuildco. Bahkan surat somasi yang seharusnya berakhir pada Jumat pekan lalu juga tidak digubris.
Chandra Hamzah selaku penasihat hukum PPKGBK mengungkapkan pihaknya memang mengedepankan langkah persuasif. Dia mengungkapkan bahwa sebelum upaya pengosongan pada hari ini, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat peringatan.
"Kita sudah mengirimkan surat kepada Indobuildco 15 Juni, kita bilang HGB Anda berakhir, 7 Juli kita juga sudah kasih tahu kita punya rencana induk atas tanah tersebut di dalamnya termasuk HGB [hak guna bangunan] 26/27 kita sudah kasih tahu, totalnya 6 kali kirim surat," katanya kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023).
Baca Juga
Menurutnya, tidak ada respons positif dari pihak Indobuildco. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu baru menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu pada minggu lalu.
Chandra mengungkap pihaknya menyampaikan satu hal kepada , bahwa tak ada dasar lagi bagi mereka dalam memiliki hak kelola di Blok 15 kawasan GBK itu.
"Indobuildco memiliki hak tanah atas dasar apa? Sederhana saja. Beli enggak, tukar menukar enggak, hibah juga enggak. Izin kan karena HGB nomor 26-27, itu pun pecahan dari HGB nomor 20. HGB nomor 20 ini perolehan haknya berdasarkan izin Gubernur DKI nomor 1744 tahun 1971, untuk masa 30 tahun," jelasnya.
Selain itu, untuk mengakali hal ini, dia juga mengatakan bahwa Indobuildco sempat mengajak PPKGBK untuk bekerja sama dengan bentuk lain. Namun, menurutnya, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.
"Jadi enggak bisa tunjuk langsung. Kalau tunjuk langsung, bisa diproses aparat hukum semuanya. Kalau kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender masuk penjara kita semua nanti," papar Chandra.
Operasional Hotel Sultan Masih Berjalan
Di sisi lain, operasional Hotel Sultan dipastikan tetap berjalan normal, meski sudah ada permintaan dari Pengelola Gelora Bung Karno untuk mengosongkan bangunan itu.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan, sepanjang masih ada tamu, operasional Hotel Sultan tetap berjalan.
“Ya jalan sepanjang ada tamunya,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, seluruh kewajiban pihak pengelola hotel terhadap para tamunya harus tetap dilaksanakan mengingat masih ada sejumlah agenda yang dilaksanakan di hotel tersebut.
Dia juga menyesalkan tindakan penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak Pengelola GBK, yang menyebabkan akses jalan ke Hotel Sultan menjadi terhambat.
Hamdan mengatakan, seharusnya ada aturan hukum perdata maupun hukum pertanahan yang melarang pemilik tanah untuk menutup jalan.
Atas perintah pengosongan yang disampaikan oleh Pengelola GBK dan Sekretariat Negara, Hamdan dengan tegas menyampaikan bahwa Hotel Sultan merupakan properti milik PT Indobuildco, bukan HPL, sehingga seluruh bangunan tersebut merupakan hak dari Indobuildco.
Masalah Karyawan
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo mengungkap bahwa nasib karyawan Hotel Sultan masih akan dibicarakan lebih lanjut ke depannya.
"Nasib karyawan ini hal teknis. Ini bisa kita bicarakan dengan lebih lanjut, dari Kemensetneg punya pengalaman seperti ini di Taman Mini [Indonesia Indah] sebelumnya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Kendati status karyawan tersebut ada di bawah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pihaknya siap menyediakan solusi. Dia juga tak menutup kemungkinan karyawan tersebut akan dikerahkan untuk pihak PPKGBK, sehingga dapat dipekerjakan dengan lebih baik.
Hal senada dikatakan Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK. Menurutnya, penyelesaian permasalahan karyawan juga menjadi perhatian pihaknya dalam proses pengambilalihan Hotel Sultan.
"Kita berharap ada penyelesaian yang baik dengan PT Indobuildco, [gedung] dikosongkan, kemudian karyawan nanti bisa kita bicarakan," katanya.
Pihaknya siap membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pengambilalihan aset negara di Blok 15 kawasan GBK itu, kecuali soal kepemilikan yang menurutnya dari awal memang milik pemerintah.
"Filosofinya adalah tanah ini adalah barang milik negara, itu non-negotiable, tidak perlu diperdebatkan," tegas Chandra.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) usai pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada Rabu (4/10/2023).
Lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK itu rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, yang juga dilengkapi area komersial dengan beragam fasilitas.