Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Pontjo Sutowo Minta Jokowi Intervensi Eksekusi Hotel Sultan

Pihak PT Indobuildco meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turun tangan di kasus sengketa lahan di Blok 15 Kawasan GBK.
Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggelar konferensi pers terkait pengosongan paksa Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggelar konferensi pers terkait pengosongan paksa Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi kasus sengketa lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Permohonan tersebut dilontarkan penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva usai Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).

"Saya minta Presiden untuk melihat masalah ini. Kami berharap kepada Presiden untuk dapat meluruskan ini," tuturnya saat melakukan konferensi per di Kawasan GBK, dikutip Kamis (5/10/2023).

Pasalnya, Hamdan beranggapan, pengosongan hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut membawa dampak mendalam bagi ratusan karyawan Hotel Sultan.

"Presiden sangat bijaklah, saya berharap bapak presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tekan Hamdan sekali lagi.

Untuk diketahui, PPKGBK telah melakukan pengosongan Hotel Sultan dengan melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Tanah ini Milik Negara" pada sejumlah titik di Hotel Sultan, Rabu (4/9/2023). 

Proses eksekusi yang dilakukan PPKGBK pada hari ini dilakukan seiring dengan habisnya masa pengelolaan PT Indobuildco atas Hotel Sultan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu. 

Sementara sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan bahwa tenggat waktu pengosongan Hotel Sultan telah jatuh pada 29 September 2023 lalu.

Dia menekankan, imbauan pengosongan tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan kepada PT Indobuildco. Somasi tersebut sekaligus merupakan puncak dari tiga peringatan yang telah dikirimkan PPKGBK terhitung sejak bulan Juni 2023.

"Jadi paling tidak 4 jenjang korespondensi ini cukup memberi waktu pada indobuildco agar secara sadar menyerahlan kepada negara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper