Bisnis.com, SOLO - Viral di Twitter dan YouTube sebuah video yang memperlihatkan pengurus Lembaga Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan fatwa haram untuk produk Yogurt, kosmetik, es krim dan sebagainya.
Meski demikian, hanya Yogurt, es krim dan kosmetik yang memiliki bahan tertentu yang diharamkan oleh NU Jawa Timur.
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Romadlon Chotib saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023) lalu.
Ia menjelaskan bahwa yogurt, es krim, kosmetik dan berbagai produk yang mengandung pewarna merah karmin adalah haram dan harus dihindari.
Pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Mengacu pada alasan tersebut, KH Romadlon Chotib menyarankan agar umat muslim menghindari produk-produk dengan kode ini.
KH Romadlon Chotib menegaskan bahwa fatwa haram kepada produk dengan bahan karmin tersebut berlandaskan Madzhab Imam Syafi'i.
Baca Juga
Benar, memang ada satu hadist yang menyebut bahwa muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi dua bangkai dan dua darah.
Menurut HR Ahmad, dua bangkai yang dimaksud yakni ikan dan belalang sementara dua darah adalah hati dan limpa.
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist tersebut, "serangga karmin" tidak termasuk ke dalamnya. Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha.
Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. Menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan.
“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Fatwa ini dibuat lantaran LBMNU merupakan pengadnit Madzhab Syafi'iyah. Hal berbeda mungkin akan ditemukan bagi penganut Madzhab Maliki.
Sama halnya dengan beberapa pendapat di Madzhab Maliki, MUI juga menganggap bahwa makanan yang menggunakan warna merah karmin halal.
MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.