Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal, Penjara 10 Tahun Menanti

Penyidik OJK berhasil menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal, Penjara 10 Tahun Menanti. Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal, Penjara 10 Tahun Menanti. Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Selanjutnya, RH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan penangkapan RH dilakukan pada Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau, oleh penyidik OJK yang dibantu penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Aman menuturkan bahwa pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK (DPJK) menerima pelimpahan berkas perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan ini karena adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019–2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (Pasal 73 ayat 2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (Pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).

“Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW [General Manager], Sdr. RH [agen asuransi dan marketing freelance[, dan Sdr. BN [agen asuransi dan marketing freelance],” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut. Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.

Selanjutnya, pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Aman menyampaikan bahwa dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN. Sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, OJK berkoordinasi dengan aparat kepolisian melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan. Sayangnya, upaya penangkapan itu tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Aman menyebut proses pencarian tersangka Sdr. RH melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri, serta penyidik Polri kewilayahan dan berhasil ditangkap.

“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan atas segala bantuan, koordinasi, dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini,” tambahnya.

Aman menyatakan OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum.

“Serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan,” pungkas Aman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper