Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas GM Bisnis Logam Antam (ANTM) Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam Dody Martimbang selama 7 tahun penjara.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam Dody Martimbang selama 7,5 tahun penjara. 

Dody dituntut bui tujuh tahun dan enam bulan atas kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. 

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," terang JPU KPK Gina Saraswati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). 

Selain pidana badan, JPU KPK menuntut Dody untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan. 

Sebelumnya, Dody didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar. Dody merupakan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia pada BUMN Antam periode 2013-2017. 

Dia didakwa langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Siman Bahar sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka. 

Pada persidangan terdakwa Dody, Rabu (23/8/2023), JPU menghadirkan saksi ahli Yustina Ariyanti selaku Pemeriksa Muda pada Auditor Utama Investigasi BPK. Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa penyerahan anoda logam kepada Loco Montrado untuk ditukar dengan emas walaupun tanpa proses kajian dan diduga mengetahui bahwa terdapat anoda logam kadar emas rendah yang akan diekspor oleh Siman Bahar. 

Hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tidak berupa emas dan perak sesuai kadar final yaitu recovery emas antara 99,65 persen sampai dengan 99,74 persen, sedangkan perak antara 99,20 persen sampai dengan 99,47 persen sesuai kewajiban Antam kepada kontrak karya, melainkan akan diterima dalam bentuk emas seluruhnya dengan recovery emas 100 persen dan recovery perak 3 gram emas untuk 1 kilogram (kg) anoda logam kadar emas rendah. 

Ksepakatan dalam perjanjian antara Antam dan Loco Montrado itu lalu ditandatangani oleh Dody dan Siman. Dengan adanya kesepakatan penukaran anoda logam hanya dengan bentuk emas dan tidak sesuai kadar final, maka realisasi nilai emas dan perak yang diterima Antam lebih kecil dari nilai emas dan perak yang seharusnya diterima dari Loco Montrado. 

Penyerahan emas kepada Antam itu sebanyak 762,3689 kg dengan rincian sebanyak 500 kg berasal dari impor emas langsung ke Antam. 

"Kerugian keuangan negara dari kerja sama Pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017 pada PT Antam sebesar Rp100,7 Miliar," terang Ali pada kesempatan terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper