Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Antam (ANTM) Segera Diadili

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam di Aneka Tambang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, Dodi Martimbang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi.

"Sehingga dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).

Seperti diketahui, Dodi merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Dia diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya, dan memenangkan PT Loco Montrado sebagai pihak mitra kontraktor pemurnian logam menjadi emas. 

KPK juga menduga terdapat beberapa poin isi perjanjian kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang sengaja dikesampingkan yakni besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima.   

Singkat cerita, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.   

"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023). 

Kini, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Dodi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tinggal menunggu hari. Rencananya, Jaksa KPK akan melimpahkan berkas Dodi ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja. Penahanan tersangka masih dilakukan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

Di sisi lain, lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk mendalami lagi dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dalam kasus tersebut.  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada konferensi pers Senin (8/5/2023), mengatakan koleganya sesama pimpinan lembaga antirasuah sepakat untuk mendalami lagi dugaan keterlibatan Siman Bahar.  

Seperti diketahui, sebelumya Siman memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

"Sedang didalami lagi karena dulu ada permasalahan pada praperadilan dan sebagainya. Sekarang, rapat pimpinan yang lalu meminta supaya masalah ini akan didalami lagi," ujar Johanis dikutip Selasa (9/5/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper