Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Muhammad Kuncoro Wibowo dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125,7 miliar itu. Pria yang menjabat sebagai Dirut PT BGR periode 2018-2021 itu merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK dari total enam orang tersangka.
"Bahwa hari ini KPK akan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dari enam tersangka. Jadi, ini adalah yang terakhir di mana tersangka tersebut adalah yang terakhir di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo], Direktur Utama PT BGR Persero 2018-2021," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Senin (18/9/2023).
Untuk itu, KPK menahan Kuncoro selama 20 hari pertama berawal dari hari ini, Senin (18/9/2023).
Selain Kuncoro, lima orang tersangka lainnya yang sudah ditahan yakni Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Adapun nilai dugaan kerugian keuangan negara dimaksud sebesar Rp127,5 miliar berasal dari pembayaran kontrak penyaluran bansos beras dari PT BGR kepada rekan swasta yang ditunjuk, PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Uang itu diduga tidak digunakan untuk menyalurkan bansos beras.
Baca Juga
Penyidik KPK disebut tengah menelusuri aliran dana kerugian negara tersebut, dan di antaranya diduga sudah berbentuk aset fisik seperti uang, tanah, bangunan, dan kendaraan.
Uang hasil tindak pidana korupsi penyaluran bansos itu diduga tidak hanya tersebar di pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari PT BGR. Namun, uang itu juga diduga tersebar di tersangka swasta rekanan penyalur bansos yang ditunjuk PT PTP.
Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.
PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras dari anggaran yang digelontorkan Kemensos, yakni Rp151 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening PT PTP.
Lalu, KPK menemukan bahwa terdapat penarikan uang senilai Rp125 miliar dari rekening PTP, namun diduga bukan untuk kebutuhan kegiatan penyaluran bansos.
"Sisanya yang Rp 127,5 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers sebelumnya.