Bisnis.com, JAKARTA - Konsultan sekaligus investor Lukas Torang Junior Hutagalung mengaku memiliki grup judi bersama dengan terdakwa dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Hal itu diungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)
Awalnya majelis hakim menanyakan kepada Lukas soal grup bernama "Salju". Lukas menyampaikan grup itu berisikan terdakwa BTS Kominfo mulai dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain itu, adapula Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Jemy Sutjiawan selaku PT Sansaine Exindo sekaligus tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah ini.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?," kata Hakim dalam persidangan.
Kemudian, Lukas menerangkan bahwa grup tersebut merupakan tempat bermain kartu remi. Namun, dalam permainan tersebut ada uang yang dipertaruhkan.
Baca Juga
"[Ada uang dipertaruhkan] ya untuk menarik supaya interest ada yang mulia," jawabnya.
Sementara itu, dia menyatakan bahwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bukan menjadi anggota dalam grup ini.
Adapun, Lukas menegaskan bahwa uang yang dipakai dirinya untuk melakukan judi adalah miliknya pribadi dari beberapa proyek dan investasi yang dilakukannya.
"Saya tidak tahu, uang saya ya uang saya saja," imbuh Lukas.
Sebagai informasi, para terdakwa tersebut termasuk Johnny Plate diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.