Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin RI Tekor, KADI Selidiki Impor Benang Filamen Sintetik Asal China

KADI memulai penyelidikan antidumping impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China, pada Selasa (12/9/2023).

Produk tersebut masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 yang sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Asia Pasific Fibers Tbk, dan PT Indorama Synthetics Tbk dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon, serta terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh,” katanya dalam keterangan resmi tertulis, pada Selasa (12/9/2023). 

Lebih lanjut, penyelidikan antidumping produk benang filamen sintetik tertentu dari China itu dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Selain itu, penyelidikan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Selanjutnya, KADI akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Pihak-pihak berkepentingan itu meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir atau produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

Lebih lanjut, KADI juga memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan tersebut. 

Adapun pemberitahuan dapat disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengumuman ini atau pada 25 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper